Rekam24, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan adanya bangunan “kluster mewah” yang dihuni warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Tim Ombudsman yang membawa surat tugas untuk mengawasi pelayanan publik justru ditolak masuk ke area blok sel oleh petugas yang berjaga. Penolakan itu justru mengungkap temuan serius di luar blok sel, termasuk bangunan mirip homestay dan rumah kluster lengkap dengan fasilitas mewah.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster. Di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan pengamatan tim, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Saat berhasil masuk ke salah satu rumah, Ombudsman menemukan fasilitas layaknya apartemen: ruang tamu, satu kamar, televisi, kulkas, dan fasilitas lainnya. Bahkan, ditemukan fasilitas fitness lengkap serta pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
Ombudsman juga bertemu salah satu penghuni yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, sebelum informasi lebih dalam digali, petugas lapas menghalangi komunikasi tersebut.
Celah Keamanan dan Dugaan Pungutan Liar
Selain fasilitas mewah, Ombudsman menemukan kerentanan keamanan yang serius. Terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
“Praktik ini sangat mencederai status Lapas Cibinong yang sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tegas Syafrida.
Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menambahkan bahwa penolakan kali ini merupakan yang kedua kalinya dialami tim. Saat berusaha menelusuri, terjadi insiden fisik berupa dorong-dorongan hingga salah satu anggota tim terjepit kakinya.
“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah. Kami sudah wawancara penghuninya yang mengaku napi,” ujar Fikri.
Menurut pengalaman pengawasan Ombudsman di berbagai daerah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Tangerang, dan Rutan Pondok Bambu, fasilitas semacam ini tidak pernah ditemukan di tempat lain.
Desakan Evaluasi ke Kementerian Imipas
Atas temuan tersebut, Syafrida mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di lapas. Penempatan petugas di lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas,” tegasnya.
Ombudsman menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain. Syafrida menekankan pentingnya kerja sama dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung, mengingat sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani lembaga-lembaga tersebut.
“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan,” tutup Syafrida.






