Rekam24.com, Jakarta – Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 tak kunjung berlanjut. Menanggapi keresahan dan kekhawatiran tersebut, Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI) menggelar diskusi bertajuk “Mencermati UU Pemilu: Logika Rakyat vs Logika Kekuasaan” pada Jumat (9/10/2026) di Kantor YKI, Jalan Matraman, Jakarta. Diskusi ini menghadirkan peserta dari berbagai latar belakang.
Diskusi yang dimoderatori oleh Ketua YKI sekaligus akademisi, Dr. Bernard Nainggolan, menampilkan tiga pembicara utama, yaitu Dr. Manuel Kaisiepo (budayawan dan akademisi), August Mellaz (Komisioner KPU RI), serta Pdt. Jeirry Sumampouw (aktivis dan Koordinator TePI). Setiap pembicara menyampaikan pandangannya sesuai dengan keahlian dan latar belakang masing-masing.
Penanggung Jawab (PIC) diskusi yang juga Pengurus YKI, Robert Sitorus, menyampaikan bahwa diskusi ini digelar atas keprihatinan publik terhadap minimnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Pemilu. Selain itu, kegiatan ini merespons pertemuan beberapa elit partai politik koalisi dengan Presiden Prabowo yang membahas revisi UU tersebut.
Baca Juga : Seru! 33 Kelurahan Berkompetisi di Yamaha Kujang Cup Bogor, Berhadiah Motor
Saat ini, YKI mencermati adanya kecenderungan dari elit partai politik berkuasa untuk melokalisasi aspek-aspek kritis dan krusial penyelenggaraan serta tata kelola pemilu menjadi ranah kekuasaan segelintir elit. Hal ini dinilai menihilkan peran serta partisipasi publik, sekaligus memaksa partai politik di luar koalisi sekadar menerima keputusan yang ada.
Sejumlah isu krusial yang menjadi sorotan meliputi sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), desain pemilu nasional dan lokal pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tata cara perekrutan penyelenggara pemilu, hingga penegakan hukum pemilu.
“Semua isu krusial ini terancam menjadi ‘korban’ dari kepatuhan politik semata. Kami khawatir pembahasan RUU Pemilu di DPR kelak hanya bersifat formalitas karena keputusan penting sudah diselesaikan di belakang meja,” tegas Robert.
Baca Juga : Kasus Penganiayaan Pedagang Sayur di Gunung Putri Terungkap, Satu Orang Jadi Tersangka
Ia menambahkan, jika kondisi tersebut terjadi, maka “pertandingan” pemilu sejatinya telah selesai dan pemenangnya sudah dapat diketahui sejak UU Pemilu disahkan.
Melalui diskusi ini, YKI mendorong agar masyarakat sipil, akademisi, partai politik non-koalisi, dan berbagai elemen masyarakat terlibat aktif serta diberikan akses seluas-luasnya untuk mengkritisi dan memberikan masukan dalam perumusan RUU Pemilu. Langkah ini penting guna memastikan aspirasi rakyat tetap terserap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan demokrasi.
Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan tinjauan kritis serta masukan konstruktif terhadap pembahasan UU Pemilu, sekaligus memastikan proses pembentukan undang-undang tidak sekadar menjadi kompromi politik di belakang meja antar-elit penguasa.






