Rekam24.com, Bogor – Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi, menyoroti belum adanya perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu meski sejumlah putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan adanya perubahan regulasi. Hal itu disampaikannya dalam diskusi yang digelar di Basecamp Vinus bersama sejumlah pegiat demokrasi dan pengamat politik.
Menurut Yusfitriadi, revisi UU Pemilu merupakan isu strategis yang seharusnya menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pemilu 2029. Namun hingga kini pembahasannya dinilai tenggelam di tengah berbagai isu politik nasional yang berkembang.
“Revisi undang-undang pemilu ini sangat penting, baik dalam perspektif hukum maupun sosiologis, karena menjadi pintu gerbang tata kelola politik dan demokrasi di Indonesia,” ujar Yusfitriadi.
Baca Juga : Lift Bermasalah, Dua Perempuan Terjebak di Hotel M-One Sukaraja
Ia mempertanyakan sikap DPR yang telah memasukkan revisi UU Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pembahasan yang serius. Padahal, berbagai janji untuk mulai membahas revisi tersebut telah berulang kali disampaikan sejak awal tahun.
Yusfitriadi juga menilai DPR tidak bisa terus menunda pembahasan karena tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan pada 2027. Menurutnya, penyelenggara pemilu membutuhkan kepastian hukum sebagai landasan menjalankan tahapan tersebut.
Selain itu, ia menegaskan terdapat sejumlah putusan MK yang wajib ditindaklanjuti melalui revisi undang-undang, termasuk terkait parliamentary threshold, presidential threshold, serta skema keserentakan pemilu nasional dan lokal.
Baca Juga : Aliansi Mahasiswa dan Warga Sukajaya Desak Bupati Bogor Tolak Perpanjangan HGB PT PMC
“Kalau putusan MK yang menguntungkan secara politik bisa langsung dijalankan, kenapa putusan lain yang berkaitan dengan pemilu justru terkesan diabaikan?” katanya.
Dalam kesempatan itu, Yusfitriadi mengungkapkan sedikitnya tiga dugaan yang berkembang di kalangan pegiat pemilu. Pertama, revisi akan dibahas mendekati tahapan pemilu sehingga ruang partisipasi publik menjadi terbatas.
Kedua, pembahasan dilakukan secara tertutup seperti yang terjadi pada sejumlah revisi undang-undang lainnya. Ketiga, pemerintah berpotensi memilih jalur penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Baca Juga : Demo BEM FEB Unpak di Istana Bogor Ricuh, Satu Mahasiswa Terbakar
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran publik karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai jadwal pembahasan revisi UU Pemilu oleh Komisi II DPR RI.
“Sampai hari ini yang menjadi pertanyaan publik sederhana, kapan revisi UU Pemilu akan dibahas? Jangan sampai isu yang sangat penting ini terus tenggelam dan luput dari perhatian masyarakat,” tegasnya.
Yusfitriadi berharap diskusi tersebut dapat menjadi pengingat bahwa masih ada kelompok masyarakat yang terus mengawasi dan mendorong pembahasan revisi UU Pemilu agar tidak diabaikan menjelang pelaksanaan pesta demokrasi mendatang






![1001085554-140620264 Mantan Wapres RI, Jusuf Kalla. [Ist], Foto/Isitimewa](https://rekam24.com/wp-content/uploads/2026/06/1001085554-140620264-300x178.webp)

