Aliansi Mahasiswa dan Warga Sukajaya Desak Bupati Bogor Tolak Perpanjangan HGB PT PMC

Puluhan warga Desa Sukajaya, Tamansari, bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan mendatangi Polres Bogor dan Kantor Bupati Bogor

Rekam24.com, Bogor –  Puluhan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan mendatangi Polres Bogor dan Kantor Bupati Bogor, Rabu (17/6/2026).

Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT PMC serta meminta penghentian dugaan kriminalisasi terhadap warga.

Pendamping Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan, Agus, mengatakan sekitar 70 warga ikut dalam aksi tersebut. Menurutnya, aliansi yang terdiri dari 22 organisasi itu selama ini mendampingi warga yang tengah bersengketa dengan PT PMC terkait lahan di Desa Sukajaya.

“Kami datang ke Polres Bogor menuntut diterbitkannya SP3 terhadap kasus yang menjerat warga. Kami menilai kasus tanah tidak seharusnya diproses dengan pendekatan pidana sebagaimana hasil rapat dengar pendapat antara KPA dan DPR,” kata Agus.

Baca Juga : Demo BEM FEB Unpak di Istana Bogor Ricuh, Satu Mahasiswa Terbakar

Agus menyebut saat ini terdapat enam warga Sukajaya yang telah dipanggil oleh kepolisian terkait laporan yang dilayangkan pihak PT PMC. Dua di antaranya bahkan telah masuk tahap penyidikan dengan status saksi.

“Sudah ada enam warga yang dipanggil. Dua orang sudah masuk projustitia dan total pemanggilan terhadap mereka sudah sembilan kali. Kami menilai ini bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya,” ujarnya.

Selain mendatangi Polres, massa juga menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Mereka meminta Bupati Bogor menolak perpanjangan maupun oper alih HGB PT PMC serta melakukan audit terhadap legalitas lahan yang dikuasai perusahaan tersebut.

Baca Juga : Salurkan MBG, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara bersiap Siapkan Generasi Emas 2045

Menurut Agus, warga hanya meminta sekitar 20 hektare lahan yang saat ini digunakan untuk pertanian, peternakan, rumah tani, serta kawasan sumber mata air dan daerah resapan air.

“Masyarakat hanya menginginkan 20 hektare yang di dalamnya ada sumber mata air, sungai, dan daerah resapan. Mereka tidak meminta sertifikat hak milik, hanya ingin tetap mengelola tanah negara yang selama ini menjadi sumber penghidupan,” katanya.

Aliansi juga menyoroti rencana pembangunan perumahan di kawasan tersebut. Mereka menilai lokasi yang berada di wilayah perbukitan dan memiliki fungsi resapan air berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman.

Baca Juga : Jalan Longsor Kebon Pedes Bogor Mulai Diperbaiki, Ditarget Selesai November

“Kalau kawasan itu dibangun perumahan, dampaknya sangat besar terhadap lingkungan. Di sana ada sumber mata air, lahan pertanian, peternakan, dan kawasan resapan yang selama ini dijaga masyarakat,” ujar Agus.

Dalam aksinya, massa menyampaikan delapan tuntutan, di antaranya penolakan perpanjangan HGB PT PMC, penghentian kriminalisasi warga, penerbitan kebijakan redistribusi tanah melalui sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), penghentian dugaan intimidasi terhadap warga, hingga pencabutan izin pembangunan perumahan di Desa Sukajaya.

Agus juga mengklaim sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, LBH Jakarta, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah memberikan perhatian terhadap persoalan agraria yang terjadi di Desa Sukajaya.

“Kami berharap pemerintah daerah dan instansi terkait turun langsung melihat kondisi di lapangan dan mendengarkan suara masyarakat yang selama ini tinggal dan menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *