Rekam24, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang pemungutan suara Pemilu 2024. Kenaikan tunjangan itu berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024.
dibaca normal 1 menit Home Politik Pemilu 2024 Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Bawaslu Jelang Pemungutan Suara Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama tirto.id – 13 Feb 2024 09:43 WIB Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang pemungutan suara Pemilu 2024. tirto.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang pemungutan suara Pemilu 2024. Kenaikan tunjangan itu berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024.Jo ADVERTISEMENT Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi, Senin (12/2/2024) alias dua hari menjelang pemungutan suara. Dalam beleid yang diterima tunjangan kinerja tertinggi pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Tercatat ada 17 kelas jabatan di lingkungan Bawaslu. Tingkat tertinggi, yakni kelas 17 menerima tunjangan Rp29.085.000 per bulan mengalami kenaikan dari sebelumnya yang hanya Rp24.930.000. Lalu, kelas jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja Rp1.968.000, mengalami kenaikan dari sebelumnya yang hanya Rp1.766.000. Berikut tunjangan kinerja pegawai Bawaslu berdasar kelas jabatan: -Kelas jabatan 17: Rp29.085.000 -Kelas jabatan 16: Rp20.695.000 -Kelas jabatan 15: Rp14.721.000 -Kelas jabatan 14: Rp11.670.000 -Kelas jabatan 13: Rp8.562.000 -Kelas jabatan 12: Rp7.271.000 -Kelas jabatan 11: Rp5.183.000 -Kelas jabatan 10: Rp4.551.000 -Kelas jabatan 9: Rp3.781.000 -Kelas jabatan 8: Rp3.319.000 -Kelas jabatan 7: Rp2.928.000 -Kelas jabatan 6: Rp2.702.000 -Kelas jabatan 5: Rp2.493.000 -Kelas jabatan 4: Rp2.350.000 -Kelas jabatan 3: Rp2.216.000 -Kelas jabatan 2: Rp2.089.000 -Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.
Baca selengkapnya di artikel “Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Bawaslu Jelang Pemungutan Suara”, https://tirto.id/gVLF.