Rekam24.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap dua orang pelaku penembakan di kawasan Jalan Raya Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu 04 Agustus 2024.
Dimana dari peristiwa penembakan tersebut, seorang pengendara yang juga berprofesi sebagai ojeg online mengalami luka di bagian ke kepala.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan peristiwa penembakan sendiri terjadi pada pukul 00.45 WIB atau hampir pukul 01.00 WIB.
Baca Juga : Rudy Susmanto Akan Bangkitkan Gairah Persikabo
“Penembakan sendiri dilakukan oleh saudara AR (17) dan SI. AR sendiri berperan sebagai joki motor dan SI sebagai eksekutor,” ujar AKBP Rio dalam keterangannya di Polres Bogor, Cibinong, Selasa 06 Agustus 2024.
AKPB Rio mengungkapkan penembakan yang dilakukan oleh kedua orang pelaku tersebut karena menduga pengendara itu salah satu dari 7 pelaku tawuran yang janjian melalui media sosial.
Sehingga SI langsung melalukan penembakan terhadap pengendara tersebut yang diketahui berinisial MARF.
Baca Juga : Ratusan Massa Kerumuni Booth Kopling Inisiasi Muda di Taman Expresi Sempur Bogor
“Kepada saudara MARF sekarang lagi dirawat dikramat jati,” ucap AKBP Rio.
Untuk pelaku, lanjut AKBP Rio akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 55 56 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama Paling lama 12 tahun.