Rekam24.com, Bogor – Terhitung sejak 1 Januari 2025, layanan BISKITA dengan skema Buy The Service menggunakan anggaran pemerintah pusat berhenti sementara dengan maksimal 30 hari kerja atau hingga 1 Februari 2025
Namun menjelang Februari ini belum ada kabar lebih lanjut apakah BISKITA akan kembali mengaspal untuk menberikan layanan BTS.
Karena samapai saat ini BPTJ dengan tegah menyampaikan bahwa BTS sudah dialihkan ke Pemda Kota Bogor sehingga tidak lagi dipegang oleh Kemenhub.
Baca Juga: Banyak Yang Pipis Di Bahu Jalan, DPRD Soroti Perda Tibum Kota Bogor Belum Maksimal
Namun disisi lain Pemkot yang melalui Dishub Kota Bogor yang pernah sepakat tentang pengambil alihan layanan tersebut masih berharap da perubahan dan bisa kembali dikelola oleh pusat.
Karena sampai saat ini anggaran Kota Bogor tidak mencukupi untuk operasional 49 BISKITA di tiga koridor.
Disamping layananan, nasib para sopir pun hingga kini belum diketahui kepastianya.
Mengenai keternaga kerjaan, Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Bogot sebagai pembinan pemberi kerja dan pekerja memberikan penjelasan.
Baca Juga : Kronologis, Mencuat Anak Bos Prodia Hingga Muncul Kasus Pembunuhan Remaja Putri Yang Mandek
Kepala Disnaker Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan bahwa menurutnya status para pekerja sopir BISKITA tergabtung dari kontrak kerja atau kesepatakatan kerja antara pemberi kerja dan pekerja.
“Karena mereka kerja ke perusahaan yg mendapat job hasil lelang, Tentu kalau ada pekerjaan maka dapat gaji, kalau perusahaan tidak dapat job berarti perusahaan sudah tidak dapat pendapatan. Sehingga ketika tidak ada job pekerjaan maka tentu sudah tidak afa kewajiban kepada para pekerja.
Sebab menurutnya layanan BTS Pada BISKITA didapat dari sistem kontrak atau proyek lelang pada pemerintah.
Sehingga ketika lelang berakhir maka tidaka da pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh para pekerja karena perushaan tidak lagi mendapat lelang.
“Layanan di bis kita sistem Kontrak, seperti proyek. Sekarang layanan bis kita berhenti, dan informasinya akan dilelangkan kembali, dan belum tentu perusahaan atau operatornya masih sama atau belum tentu menang lagi, itu yabg kemudian menjadi dasar hak dan kewajiban,” katanya.