Dituduh Jual Aset Negara, BKAD Kota Bogor Buka Suara

BKAD Kota Bogor membantah keras tudingan yang menyebut Pemkot Bogor telah menjual atau membiarkan aset negara

Rekam24.com, Bogor – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor membantah keras tudingan yang menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menjual atau membiarkan aset negara dikuasai pihak lain. Isu ini mencuat terkait lahan fasilitas umum di Perumahan Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat (RT 02 & RT 03 / RW 05).

Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan tersebut sepenuhnya masih dikuasai oleh Pemkot Bogor. Berdasarkan riwayatnya, lahan tersebut diserahkan oleh pengembang PT Jin’s Internasional Ltd kepada warga pada tahun 1985, yang mencakup tiga bidang tanah seluas sekitar 600 m², 200 m², dan 170 m² beserta bangunan setengah jadi.

Sebagai dasar administrasi, warga Taman Cibalagung kemudian menyerahkan lahan tersebut kepada Pemkot Bogor melalui Surat Pelepasan Hak (SPH) prioritas yang ditandatangani oleh Camat Bogor Barat.

Baca Juga : BRI Bogor Pajajaran Tegaskan Komitmen Layanan Maksimal untuk Pensiunan

Pemkot Bogor pun telah mengajukan sertifikasi ke Kantor Pertanahan Kota Bogor. Hasilnya, telah terbit dua sertifikat hak pakai: lahan 600 m² yang digunakan sebagai lapangan olahraga dan lahan 198 m² untuk masjid. Sementara itu, bidang lahan seluas 170 m² yang digunakan sebagai ruang serbaguna masih dalam proses tindak lanjut.

Meski hasil penelusuran aplikasi Bhumi ATR/BPN menunjukkan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 162 m² di salah satu bidang tanah, Lia memastikan hal itu tidak mengubah status penguasaan fisik oleh pemerintah.

“Sampai saat ini lahan dimaksud masih dikuasai oleh Pemerintah Kota Bogor. Kami juga telah melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan plang yang hingga sekarang masih terpasang dengan baik,” ujar Lia, Jumat (26/6/2026). Ia menambahkan, lahan tersebut tetap aktif digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti posyandu dan ruang serbaguna.

Baca Juga : Asap Tebal Berujung Kebakaran, Cerobong Pabrik Se’i Indonesia Cibinong Dilalap Api

Senada dengan Lia, Kepala Bidang Aset BKAD Kota Bogor, Agih Pribadi Kusuma, memastikan kabar penjualan aset daerah tersebut murni hoaks. Menurutnya, mustahil bagi BKAD untuk memberikan izin kepada pihak luar untuk menguasai atau mensertifikatkan aset milik pemerintah.

“Tidak mungkin BKAD menjual atau mengizinkan seseorang mensertifikatkan maupun menguasai aset negara. Informasi itu tidak benar,” tegas Agih.

Agih menjelaskan, seluruh fasilitas umum tersebut diserahkan warga kepada Pemkot Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) pada tahun 2024 untuk dicatat sebagai aset daerah. Namun, saat proses sertifikasi berjalan, Pemkot baru mengetahui bahwa salah satu bidang tanah ternyata sudah memiliki SHM yang terbit sejak tahun 2000.

Baca Juga : Asap Tebal Berujung Kebakaran, Cerobong Pabrik Se’i Indonesia Cibinong Dilalap Api

“Dari proses sertifikasi, yang berhasil terbit baru dua aset, yakni sarana olahraga dan masjid. Sementara saat akan memproses bidang lainnya, kami mendapat informasi dari BPN bahwa sudah ada SHM yang terbit pada tahun 2000,” ungkapnya.

Agih menegaskan bahwa BKAD sama sekali tidak mengetahui proses penerbitan SHM tersebut karena legalitasnya berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Ke depan, BKAD akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan langkah hukum dan administrasi demi mengamankan aset Pemkot Bogor.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor,” pungkas Agih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *