Rekam24.com, Bogor – Seorang DJ di Bogor ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota karena diduga mempromosikan situs judi online.
DJ berinisial AJP ini diduga menerima bayaran untuk endorsing situs-situs judi seperti Coinplay dan Zaraplay.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, menegaskan bahwa pemberantasan judi online adalah prioritas bagi Presiden RI dan Kapolri, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat, seperti mendorong orang untuk menghabiskan harta demi berjudi.
Baca Juga : URDIC 2024: Eksplorasi Implementasi Green City di Sentul City, Menginspirasi Pembangunan Kota Berkelanjutan
AJP, yang memiliki pengikut media sosial sekitar 44.900, menerima bayaran Rp3.650.000 per bulan untuk dua kali tayangan dan pernah menjadi brand ambassador Zaraplay dengan honor Rp2.500.000 per bulan.
AJP ditangkap pada 30 Oktober 2024, dan menurut penyelidikan, aktivitas ini telah berlangsung sejak Mei.
Kombes Pol Bismo juga menjelaskan bahwa sistem judi online dirancang untuk membuat pemain kalah dalam jangka panjang, dengan kemenangan awal hanya sebagai pemicu ketagihan.
Baca Juga : Langkah Tegas Atasi Food Waste: Menteri Hanif Wajibkan Hotel dan Restoran Kelola Sampah Sendiri
“Saat ini, polisi masih mengejar pihak yang menawarkan kontrak kerja sama dan membayar AJP,” ujar Kombes Pol Bismo.
AJP kini dijerat pasal terkait perjudian dan UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dan akan terus melaksanakan operasi penindakan terhadap pelaku yang terlibat.