DJ Bogor Ditangkap karena Endorse Judi Online: Jerat Hukum hingga 10 Tahun Penjara  - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home DAERAH

DJ Bogor Ditangkap karena Endorse Judi Online: Jerat Hukum hingga 10 Tahun Penjara 

30 Oktober 2024
Polresta Bogor Kota saat rilis judi online

Polresta Bogor Kota saat rilis judi online

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com, Bogor – Seorang DJ di Bogor ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota karena diduga mempromosikan situs judi online.

DJ berinisial AJP ini diduga menerima bayaran untuk endorsing situs-situs judi seperti Coinplay dan Zaraplay.

Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, menegaskan bahwa pemberantasan judi online adalah prioritas bagi Presiden RI dan Kapolri, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat, seperti mendorong orang untuk menghabiskan harta demi berjudi.

Baca Juga : URDIC 2024: Eksplorasi Implementasi Green City di Sentul City, Menginspirasi Pembangunan Kota Berkelanjutan

AJP, yang memiliki pengikut media sosial sekitar 44.900, menerima bayaran Rp3.650.000 per bulan untuk dua kali tayangan dan pernah menjadi brand ambassador Zaraplay dengan honor Rp2.500.000 per bulan.

AJP ditangkap pada 30 Oktober 2024, dan menurut penyelidikan, aktivitas ini telah berlangsung sejak Mei.

Kombes Pol Bismo juga menjelaskan bahwa sistem judi online dirancang untuk membuat pemain kalah dalam jangka panjang, dengan kemenangan awal hanya sebagai pemicu ketagihan.

Baca Juga : Langkah Tegas Atasi Food Waste: Menteri Hanif Wajibkan Hotel dan Restoran Kelola Sampah Sendiri

“Saat ini, polisi masih mengejar pihak yang menawarkan kontrak kerja sama dan membayar AJP,” ujar Kombes Pol Bismo.

AJP kini dijerat pasal terkait perjudian dan UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dan akan terus melaksanakan operasi penindakan terhadap pelaku yang terlibat.

Tags: DJ Bogorjudi onlinePolresta Bogor Kota
Next Post
Ilustrasi Mayat

Tragedi Rumah Tangga di Karadenan: Cekcok Berujung Maut, Suami Tewas Diduga Terjatuh Setelah Didorong Istri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Penampakan 3 Makam Di Bogor Yang Dipindahkan

Penampakan 3 Makam Di Bogor Yang Dipindahkan

19 Februari 2024
Penggunjung Mall Loncat Dari Lantai 5

Pengunjung Mall BTM Tewas Usai Loncat Dari Lantai 5

30 Juni 2023

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Skandal Meli 3gp Hingga Video Berdar Luas dan Kini Ditetapkan Tersangka

Skandal Meli 3gp Hingga Video Berdar Luas dan Kini Ditetapkan Tersangka

3 Maret 2024
PMII Kota Bogor saat melakukan aksi unjuk rasa

Keracunan Massal di Sekolah Bosowa Bina Insani, PMII Kota Bogor Soroti Lemahnya Pengawasan

9 Mei 2025
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di SDN Leuwinutug 03, Kabupaten Bogor.

Sinergi UBSI dan SDN Leuwinutug 03, Edukasi Nilai Islam Sejak Dini

6 Mei 2025
Mahasiswa Universitas BSI Gelar Penyuluhan di Panti Asuhan Mizan Amanah Kahfi 1

Mahasiswa Universitas BSI Gelar Penyuluhan di Panti Asuhan Mizan Amanah Kahfi 1

16 Mei 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved