Hubungan Buruh di Bogor Kondusif, Disnaker Selesaikan 10 Kasus PHK via Jalur Damai

Disnaker Kota Bogor menyatakan hubungan industrial antara buruh dan perusahaan di wilayahnya sejauh ini relatif aman dan terkendali

Rekam24.com, Bogor – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor menyatakan hubungan industrial antara buruh dan perusahaan di wilayahnya sejauh ini relatif aman dan terkendali. Meski diterpa riak pasca-pandemi dan penyesuaian regulasi, penyelesaian konflik ketenagakerjaan terus mengedepankan jalur musyawarah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Sekdisnaker) Kota Bogor, Shahib Khan, saat memberikan keterangan terkait momentum peringatan May Day 2026 tingkat Kota Bogor. Acara tersebut dihadiri sekitar 175 perwakilan serikat buruh, di antaranya DPC SPN, EPSPIN, dan SKEP Gujir. Ia menyebut, estimasi total pekerja di Kota Bogor saat ini mencapai kisaran 10 juta jika diakumulasikan secara menyeluruh.

Menyelaraskan dengan tema nasional, May Day tahun ini mengusung tagline Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja” dengan semboyan “Satu Sekat, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama”.

Baca Juga : Pekan ke-33 Membara: Persib dan Borneo FC Hadapi Laga Hidup-Mati Demi Gelar Juara

Menanggapi isu adanya upah pekerja yang masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bogor—yang saat ini berada di angka Rp 5,4 juta—Shahib memberikan klasifikasi tegas. Menurutnya, regulasi di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur memberikan ruang pengecualian bagi sektor Usaha Kecil dan Mikro (UKM).

“Kalau perusahaan itu memang industri yang mapan dan mampu, itu wajib (menerapkan UMK). Tapi kalau masuknya ke UKM, seperti kafe-kafe atau toko kecil yang sedang merintis, memang ada pengecualian di SK Gubernur. Rata-rata pendapatan di sana berkisar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, dan kita tidak bisa memaksakan penerapan UMK penuh di sana,” ujar Shahib Khan, Minggu (17/5/2026).

Kendati demikian, Disnaker menegaskan tidak akan menoleransi perusahaan kategori mapan yang sengaja melanggar aturan. Perusahaan besar yang membandel dipastikan akan berhadapan dengan tim pengawasan Disnaker dan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Musda BM PAN Kota Bogor Sukses Digelar, Razka Aira Pimpin Jajaran Muda Kota Hujan

Mengenai aduan ketenagakerjaan, Disnaker Kota Bogor mencatat telah berhasil merampungkan sedikitnya 10 kasus yang didominasi oleh isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemenuhan hak-hak pekerja.

Shahib menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan kerja selalu diupayakan secara bertahap untuk mencapai mufakat, tanpa harus langsung dibawa ke meja hijau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pada Tahap I, Disnaker mendorong mekanisme bipartit internal melalui komunikasi dua arah secara kekeluargaan antara pekerja dan manajemen. Jika menemui jalan buntu, Tahap II ditempuh melalui mediasi formal oleh Disnaker yang disertai penerbitan surat anjuran resmi. Adapun gugatan ke pengadilan (PHI) menjadi Tahap III atau langkah terakhir apabila salah satu pihak menolak hasil mediasi.

Baca Juga : Ambil Alih Kasus SMAN 4 Cibinong, KCD Jabar Tegaskan Tak Akan Lindungi Oknum Guru BK

“Sampai saat ini, kami masih terus mengoptimalkan mekanisme bipartit dan mediasi agar persoalan selesai di tingkat dinas,” tambahnya.

Jika dikomparasikan dengan daerah penyangga lain seperti Kabupaten Bogor, Kota Depok, atau Cianjur, tingkat kerawanan konflik perburuhan di Kota Bogor diklaim jauh lebih rendah. Di saat wilayah tetangga bisa menangani hingga puluhan kasus per bulan, Kota Bogor rata-rata hanya menangani satu atau dua kasus krusial.

Walau begitu, Disnaker mengakui tetap ada titik rawan yang sedang dipantau ketat. Salah satu dinamika terberat saat ini menimpa eks-pekerja di PT Tanah Sumber Makmur.

“Perusahaan tersebut mengalami guncangan sejak era COVID-19 hingga berujung pada akuisisi. Masalahnya, hak-hak pekerja lama belum terpenuhi oleh manajemen baru. Kami terus mengupayakan jalan musyawarah, karena bagaimanapun pekerja pasti akan terus menuntut apa yang menjadi hak mereka,” pungkas Shahib. (Maya Melina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *