Rekam24.com– Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365) yang terjadi di wilayah Bogor Timur, Kota Bogor.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Tariq, menyampaikan bahwa kejadian ini cukup menyedihkan, di mana seorang ibu yang membawa balita berusia 9 bulan menjadi korban perampasan handphone. Peristiwa ini terjadi pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 10.35 WIB.
Dimana, seorang pelaku mengambil paksa handphone milik korban, dan setelah terjadi perebutan, pelaku berhasil membawa kabur handphone tersebut.
Baca Juga : Komisi II Batalkan Rapat Kerja Perdana dengan Perumda Tirta Pakuan Karena Ketidakhadiran Dirut
Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan pelaku, yang diketahui telah melakukan tindak pidana serupa di tujuh lokasi kejadian perkara (TKP) lainnya.
“Kurang dari 1 x 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku ini sudah memiliki riwayat kejahatan di tujuh TKP,” ungkap AKBP Guntur M. Tariq dalam konferensi persnya, Kamis 03 Oktober 2024.
AKBP Guntur juga menyebutkan bahwa handphone korban berjenis Vivo dijual pelaku dengan cara Cash on Delivery (COD).
Baca Juga :Rena Da Frina Usung Konsep Pasar Weungi di Kota Bogor sebagai Destinasi Wisata Malam
Pelaku berinisial DP/EP, kelahiran 2001, berstatus sebagai mahasiswa.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizanaldi, pelaku beraksi secara acak dengan mengincar korban-korban yang terlihat lemah.
“Korban yang diincar rata-rata adalah perempuan. Pelaku bertindak sendiri dan tidak terkait dengan jaringan mana pun,” ujar Kasat Reskrim, AKP Aji Rizanaldi.
Baca Juga : 83 Atlet dari 6 Cabor PPOPM Bertolak Try Out ke Surabaya
Dari ketujuh TKP yang sudah berhasil diungkap, total kerugian yang diderita para korban diperkirakan lebih dari Rp 10 juta.
“Ada handphone yang dijual seharga Rp 600 ribu, Rp 750 ribu, dan Rp 550 ribu. Total kerugian mencapai sekitar Rp 10 juta,” tambah AKBP Guntur.
Pelaku menggunakan sepeda motor dalam setiap aksinya dan diketahui beraksi dengan metode mengintai dan melihat kesempatan. Ia langsung bertindak saat melihat korban berada dalam posisi yang lemah.
Baca Juga : 55 Atlet NPCI Kabupaten Bogor Perkuat Jabar di Peparnas 2024
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Kami sangat menyayangkan pelaku yang masih berstatus mahasiswa dan seharusnya bisa diarahkan oleh keluarganya untuk tidak melakukan tindak kriminal seperti ini,” tutup AKBP Guntur M. Tariq.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, untuk memastikan tidak ada TKP lain yang belum terungkap serta memastikan pelaku tidak terlibat dalam jaringan kejahatan lainnya di wilayah Bogor.