Rekam24.com, Bogor – Pemerintah mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui jaminan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi tenaga pendidik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) adalah pilar penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia.
Sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN secara bertahap untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel. Merespons aturan tersebut, Mendikdasmen menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa Guru Non-ASN yang telah terdata dan aktif mengajar dipastikan tetap dapat menjalankan tugasnya. Kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas proses pembelajaran sekaligus memberikan ketenangan bagi para guru.
Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor: Bahas 3 Perda Strategis dan Evaluasi Kinerja Pemkot
“Melalui pembenahan tata kelola yang terencana, kebutuhan guru di masa depan akan terpenuhi secara tepat jumlah dan sasaran. Ini adalah langkah krusial untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil,” ujar Menteri Mu’ti.
Jalur Karir dan Kesejahteraan
Menteri Mu’ti juga menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kemen PANRB untuk membuka formasi kebutuhan guru secara bertahap mulai tahun 2026. Hal ini memberikan peluang bagi Guru Non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi ASN, sehingga memiliki jalur karir yang lebih jelas.
Senada dengan hal tersebut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, memastikan bahwa kebijakan ini tetap memprioritaskan kepentingan guru. Pemerintah pun telah menyiapkan skema kesejahteraan yang nyata:
Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor: Bahas 3 Perda Strategis dan Evaluasi Kinerja Pemkot
Guru bersertifikat pendidik: Akan menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan.
Guru belum bersertifikat: Tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.
“Pemerintah memastikan hadirnya layanan pendidikan bermutu dengan tetap mengedepankan kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikan,” pungkas Dirjen Nunuk.










