Rekam24.com — Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua orang pimpinan dan pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor
Kedua orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AM selaku pimpinan, dan MMZ. Diduga, keduanya telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 3 orang santriwati di pondok pesantren yang dipimpinnya
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan
“Kita lakukan proses pemeriksaan dan sudah memenuhi unsur sebagai tersangka, dan kita akan limpahkan kasusnya sampai Kejaksaan dan Pengadilan,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa (18/7/23).
“Kedua tersangka berinisial AM selaku pimpinan (ponpes) dan MMZ selaku pengurus di Ponpes tersebut,” lanjut Kombes Bismo
Bismo menerangkan, selanjutnya pihak kepolisian Polresta Bogor Kota akan melimpahkan kasus tersebut sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka, yakni dengan cara membujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul itu kepada para korban.
“Yang jelas si tersangka ini sudah memenuhi unsur sebagai tersangka terhadap dugaan perbuatan cabul,” jelasnya
Mengenai status para pelaku di Ponpes tersebut, lanjut Bismo, ada yang berlaku sebagai pengurus, dan ada yang sebagai pimpinan.
pendalama
“Itu pengurus Ponpes, ada yang pimpinan, nanti kami dalami. Sementara korban ada 3, nanti kami dalami,” tegas Bismo
Ia menegaskan, Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk serius memberikan atensi dan melanjutkan kasus tersebut sampai ke persidangan.
Ditanya apakah kedua pelaku sudah diamankan, Kapolresta Bogor Kota menyebut, kasus ini masih tahap pendalaman.
“Masih proses, masih pendalaman, karena masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan saksi, alat bukti dan lain sebagainya,” tutup Bismo