Program Rumah Subsidi di Kabupaten Bogor Gratiskan BPHTB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan kemudahan bagi masyarakat ber- KTP Bogor yang mengikuti program rumah subsidi nasional 

Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan kemudahan bagi masyarakat ber- KTP Bogor yang mengikuti program rumah subsidi nasional.

Salah satu kemudahan yang diberikan adalah pembebasan Bea Perolehanatas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 0 persen

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkab terhadap program nasional 3 juta rumah yang digagas pemerintah pusat. Tujuannya agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah layak huni untuk ditempati, bukan sekedar investasi.

Baca Juga : MAFINDO Soroti Tantangan Disinformasi di Era AI: Dorong Kolaborasi dan Etika Digital

“Kita gratiskan BPHTB bagi masyarakat ber-KTP Bogor yang mengambil kredit rumah subsidi. Kalau KTP-nya di luar Bogor, kita tidak berikan, karena program ini diperuntukkan untuk masyarakat yang benar-benar tinggal di Bogor,” ujarnya. Selasa (11/11/2025).

Pemkab juga memfasilitasi warga luar daerah yang ingin menetap di Bogor melalui proses administrasi kependudukan. Dengan begitu, warga penerima manfaat akan benar-benar berdomisili di Kabupaten Bogor, termasuk dalam urusan administrasi kendaraan bermotor dan layanan publik lainnya.

Lebih lanjut, program 3 juga rumah di Kabupaten Bogor juga mencakup berbagai bentuk hunian, mulai dari rumah subsidi, rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang direhab, hingga hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana.

Baca Juga : EIGER Adventure Land: Transformasi Lahan Konflik Menjadi Ekowisata Hijau Penuh Harapan di Megamendung

“Di Kabupaten Bogor masih ada lebih dari 2.000 rumah korban bencana yang belum kami bangun. Pembangunannya akan mulai dilakukan bertahap pada 2026,” jelasnya.

Rudy menegaskan, bantuan yang diberikan kini difokuskan agar masyarakat tinggal di lokasi yang aman. Sebelumnya, bantuan pembangunan rumah seringkali tetap dilakukan di wilayah rawan bencana, sehingga ketika terjadi longsor atau banjir kembali, rumah warga kembali rusak

“Sekarang konsepnya direlokasi. Rumah dibangun pemerintah di tempat yang aman, sedangkan tanah lama dikembalikan menjadi kawasan hijau atau hutan. Penghuni pun mendapat sertifikat hak milik di lokasi hunian baru,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *