Rekam24.com – Kehadiran area wisata baru di kawasan Puncak Bogor Gunung Mas 2 yang dikelola BUMD Provinsi Jawa Barat PT Jaswita (Jasa dan Kepariwisataan Jabar), menimbulkan pertanyaan besar publik.
Disisi lain, kawasan Puncak Bogor tersebut sedang dibenahi dari berbagai sisi, termasuk pemulihan kawasan resapan air, Jaswita malah mendirikan area wisata yang diramal bakal menjadi penyebab kemacetan Puncak dan kerusakan lingkungan.
Area milik PTPN 1 Regional 2 yang dibangun Jaswita itu terletak di kawasan Puncak Gunung Mas 2 yang terletak di sisi kiri kawasan Tugu Selatan, Cisarua Bogor.
Baca juga: Murah dan Instagramable, Agro Wisata Gunung Mas Puncak Bogor Cocok Untuk Berlibur
Manager PTPN 1 Regional 2, M Reza Adiputra mengungkapkan, pihaknya memang membuka adanya kerjasama dengan beberapa pihak untuk kegiatan usaha.
Salah satunya, dengan Jaswita yang telah berkerjasama dalam bentuk bisnis to bisnis dengan PTPN 1 Regional 2.
“Yang jelas kalau untuk tempat tinggal tidak boleh. Kami sangat terbuka untuk menggelar kerjasama dengan siapapun,” kata Reza, Minggu (30/06/2024).
Terkait adanya dampak lingkungan dari pembangunan area wisata Jaswita, pihaknya menyerahkan hal itu kepada instansi terkait.
“Soal izin mereka (Jaswita) urus langsung ke dinas perizinan. Kalau alasan kenapa diberi izin, itu kewenangan lingkungan hidup. Kami hanya pemilik lahan yang menyerahkan lahan tersebut untuk dikerjasamakan,” jelasnya.
Baca juga: Long Weekend Waisak, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Wisatawan Liburan ke Puncak
Sementara itu, salah seorang mantan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Nurdin mengaku heran dengan Jaswita Jabar.
“Kami digusur itu bukan menghalangi keindahan, tapi menghalangi obyek wisata yang baru dibangun. Kalau bicara usaha, kami juga hanya ingin usaha di area itu, bukan untuk tempat tinggal,” ketusnya.
Dari pantauan foto udara bogorexpose, terlihat adanya kegiatan pembangunan secara masif untuk kegiatan pariwisata. Sebuah kincir raksasa, area bermain dan bangunan permanen terlihat mulai kokoh berdiri di kawasan resapan air tersebut.
Rupanya, pemerintah telah gagal melaksanakan Perpers nomor 54 tahun 2008 yang menyatakan kawasan Puncak sebagai kawasan lindung.
Selain itu, ada SK Menhut nomor 195 tahun 2003 yang menyatakan kawasan Puncak sebagai hutan produksi. Lalu, ada Perda Jabar nomor 22 tahun 2010 yang isinya menyatakan kawasan Puncak sebagai hutan produksi.
Lalu kemudian, perlindungan terhadap kawasan resapan air itu juga diperkuat dengan adanya Perda Kabupaten Bogor nomor 11 tahun 2016 yang berisi tentang KSP Bogor-Puncak-Cianjur sebagai kawasan lindung.
Hingga berita ini diterbitkan, resaksi tengah berusaha mengkonfirmasi PT Jaswita. Di area yang sedang dibangun tersebut juga ditutup rapat oleh besi seng dan hanya terlihat para pekerja yang sedang beraktivitas.