Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 79 Bangunan Tanpa Izin di Pasar Cisarua

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor saat membongkar bangunan liar di Pasar Cisarua Bogor., Foto/Rama

Rekam24.com, Bogor –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama sejumlah perangkat daerah menertibkan bangunan tanpa izin dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (22/9/2026).

Penertiban yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut melibatkan Kecamatan Cisarua, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

Bacaan Lainnya

Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan penertiban dilakukan setelah sebelumnya para pemilik bangunan mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Sebelum dilaksanakan penertiban, para pemilik bangunan sudah diberikan surat pemberitahuan untuk melaksanakan pembongkaran bangunannya secara mandiri,” ujar Rhama.

Baca Juga : Anak Diamankan Terkait Kematian Ayah di Gunung Sindur, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Berdasarkan pendataan di lokasi, terdapat 79 pemilik bangunan tanpa izin yang menjadi sasaran penertiban.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 pemilik telah membongkar bangunannya secara mandiri. Sementara empat bangunan lainnya masih berdiri dan kemudian ditertibkan oleh petugas.

“Dari 79 pemilik bangunan tanpa izin, sebanyak 75 pemilik sudah membongkar bangunannya secara mandiri. Sementara empat bangunan yang masih berdiri kami tertibkan dengan menggunakan beko dari Dinas PUPR dan secara manual menggunakan palu gada,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan penertiban bangunan di Pasar Cisarua, Dinas Perhubungan turut membantu mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Baca Juga : Hongqi E-HS9 Resmi Mengaspal di Indonesia, SUV Listrik Mewah dengan Sentuhan Oriental

Pengaturan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan selama proses pembongkaran berlangsung.

Sementara itu, puing-puing hasil pembongkaran langsung dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup menggunakan truk pengangkut sampah.

Penertiban juga melibatkan unsur eksternal, yakni Garnisun, Koramil Cisarua, Polsek Cisarua, dan PLN Cipayung.

Rhama mengatakan, penertiban bangunan tanpa izin tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penataan kawasan agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk mendirikan bangunan maupun kios.

Baca Juga : Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Penjual Kecil Omzet hingga Rp500 Juta Tak Dipungut

“Kami berharap setelah dilakukan penertiban, kawasan ini dapat ditata dan tidak kembali dibangun kios-kios di lokasi tersebut,” katanya.

Untuk mendukung penataan kawasan Pasar Cisarua, Satpol PP Kabupaten Bogor memberikan sejumlah rekomendasi kepada perangkat daerah terkait.

Salah satunya kepada Dinas Perhubungan untuk memasang rambu satu arah di lokasi menuju pintu masuk Pasar Cisarua.

“Kami menyarankan Dinas Perhubungan untuk memasang rambu satu arah di lokasi arah masuk Pasar Cisarua, kemudian Dinas PUPR melakukan normalisasi saluran irigasi atau drainase di sepanjang jalur masuk pasar,” kata Rhama.

Selain itu, Dinas Perumahan dan Permukiman diharapkan dapat menanam tanaman hias di area yang telah ditertibkan.

Penanaman tersebut diharapkan dapat memperindah kawasan sekaligus mencegah lokasi kembali digunakan untuk pembangunan kios.

“Untuk memperindah lokasi sekaligus mencegah pembangunan kembali kios-kios, kami berharap area tersebut dapat ditanami tanaman hias sehingga kawasan Pasar Cisarua menjadi lebih tertata,” pungkasnya.

Penertiban bangunan tanpa izin di kawasan Pasar Cisarua selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan arahan lebih lanjut dalam rangka menjaga ketertiban serta mendukung penataan kawasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *