Trotoar Rusak dan Material Menumpuk, KPP Bogor Raya Desak Pemkot Evaluasi Izin APJATEL.

KPP Bogor Raya menilai, pekerjaan yang dilakukan oleh APJATEL beserta pelaksana proyek diduga kuat mengabaikan aspek keselamatan

Rekam24.com, Bogor – Pelaksanaan proyek galian jaringan utilitas di berbagai titik di Kota Bogor kini tengah menjadi sorotan tajam. Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menilai, pekerjaan yang dilakukan oleh APJATEL beserta pelaksana proyek diduga kuat mengabaikan aspek keselamatan publik dan lepas tanggung jawab terhadap pemeliharaan fasilitas umum.

Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, mengungkapkan temuan miris di lapangan. Mulai dari rusaknya fasilitas trotoar, material galian yang dibiarkan menumpuk hingga mengganggu mobilitas, hingga minimnya upaya pemulihan (reinstatemen) pasca-pekerjaan.

“Trotoar adalah hak pejalan kaki dan ruang aman bagi masyarakat. Jika dibiarkan rusak tanpa perbaikan segera, ini bukan sekadar masalah estetika, tapi risiko nyata terhadap keselamatan warga,” tegas Beni, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga : Optimalkan Penataan Wilayah dan Penanganan Stunting, Camat Bogor Tengah Fokus pada Mitigasi Bencana

Beni menambahkan bahwa karut-marutnya galian ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta rendahnya kepatuhan kontraktor terhadap standar teknis. KPP Bogor Raya pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh terkait perizinan dan SOP pelaksanaan di lapangan.

Sebagai bentuk protes keras, KPP Bogor Raya menyampaikan dua tuntutan utama:

Restorasi Total: Mendesak APJATEL dan kontraktor segera memperbaiki trotoar serta membersihkan lingkungan terdampak secara tuntas.

Baca Juga : Tragedi Bekasi Timur: Prabowo Restui Rp4 Triliun untuk Flyover Perlintasan Sebidang

Audit Perizinan: Mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk memperketat pengawasan dan mengevaluasi izin proyek galian utilitas yang bermasalah.

KPP Bogor Raya menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, mereka berencana melaporkan temuan ini kepada instansi berwenang sebagai langkah hukum lanjutan guna melindungi kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *