Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota Bogor akan segera melakukan pembelian layanan transportasi massal.
Pengadaan layanan ini harus lebih dulu dibeli oleh pemerintah kepada pemilik layanan.
Sebelum dilaksanakan pembelian layanan Pemkot Bogor lebih dulu menerbitkan Peraturan wali kota untuk layanan transportasi massal.
Dalam perwali itu disebutkan bahwa tidak hanya unit bus sedang namun unit bus dengan kapsitas delapan penumpang juga bisa mengikuti pengadaan.
Menanggapi isi Perwali Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Marse Hendra Saputra mengatakan bahwa Perwali hanya pedoman awal.
“Iya jadi nanti akan dilanjut dengan SK yang ditetapkan.
Rencananya layanan transportasi ini akan menggunakan skema BTS dan BRT.
BTS (Buy The Service) dan BRT (Bus Rapid Transit) adalah skema layanan angkutan umum yang berbeda.
BTS adalah skema pembelian layanan angkutan umum, sedangkan BRT adalah layanan angkutan umum dengan jalur khusus.
“Jadi Untuk program saat ini yang ditetapkan adalah dengan skema BTS dengan BRT,” katanya.
Rep : Echa Nur