Rekam24.com, Jakarta – Pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam aturan terbaru ini, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen kini diperketat dan hanya diperuntukkan bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP), PT Perorangan, serta Koperasi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penataan basis pajak yang lebih berkeadilan dan tepat sasaran.
Baca Juga : Spoiler One Piece 1184: Kilas Balik 70 Tahun Lalu, Brook Mantan Komandan?
Dengan adanya revisi ini, sejumlah bentuk badan usaha selain yang disebutkan di atas tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tarif khusus tersebut dan harus beralih ke skema tarif normal.
Bagi para pelaku UMKM, khususnya di daerah seperti Kota Bogor dan sekitarnya, perubahan regulasi ini penting untuk dicermati agar pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pelaku usaha diimbau untuk segera memeriksa kembali status badan hukum usahanya guna memastikan apakah masih berhak menerima fasilitas PPh Final 0,5 persen ini atau harus melakukan penyesuaian skema pajak.









