Rekam24.com, Bogor – Seorang pria berusia 49 tahun diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Bogor setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap dua keponakannya sendiri. Ironisnya, kedua korban merupakan anak yatim piatu yang diasuh oleh pelaku sejak kecil.
“Jadi dapat saya jelaskan, memang tadi malam ada dihadapkan satu orang pria usia 49 tahun, yang melakukan perbuatan pencabulan. Korbannya adalah keponakannya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizaldi Nugroho, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/4).
AKP Aji menyebut, aksi bejat tersebut dilakukan sejak para korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat ini, korban telah berusia 18 dan 20 tahun.
“Perbuatan itu dilakukan pada saat korban masih beranjak SMP. Saat ini korban sudah berusia 18 dan 20 tahun. Korban ada dua orang, keduanya adik-kakak. Mereka yatim piatu dan diurus oleh pamannya ini,” ungkapnya.
Menurut penyelidikan sementara, perbuatan pelaku berlangsung secara berulang dari tahun 2018 hingga 2019. Modus yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
“Modusnya memang yang bersangkutan ini mengiming-imingi untuk uang jajan kepada korban. Kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait berapa nominal uang yang ditawarkan,” jelas AKP Aji.
Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap kedua korban dan sedang mendalami keterangan dari pelaku. Hingga kini, pelaku yang diketahui sudah beristri tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Untuk tindakan yang dilakukan saat ini, kami telah melakukan visum terhadap korban dan sedang melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku. Kita juga masih pendalaman apakah sempat terjadi kehamilan atau tidak,” tambahnya.
Tindakan pelaku terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada istri pelaku. Saat ini, belum ditemukan adanya unsur ancaman dari pelaku terhadap korban.
“Ketahuannya karena si korban bercerita kepada istri pelaku. Selama ini belum ada ancaman, karena kami masih lakukan pemeriksaan,” tegas AKP Aji.
Peristiwa pencabulan ini terjadi di rumah pelaku. Terkait kondisi psikologis korban, kepolisian berencana akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Untuk pendampingan masalah psikologisnya, nanti kita akan koordinasi dengan P2A,” ujarnya.
Saat ditanya soal pasal yang akan dikenakan, AKP Aji menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah tindakan pelaku masuk dalam kategori pencabulan atau persetubuhan.
“Pasal yang akan diterapkan masih kami dalami, apakah masuk pencabulan atau ada unsur persetubuhan di situ,” tutupnya.