Rekam24.com – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menutup sementara layanan Administrasi Kependudukan (aminduk) yang ada di Kecamatan.
Pelayanan Administrasi Kependudukan (Aminduk) sendiri sekarang terpusat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi Kota Bogor hingga waktu belum ditentukan.
Penutupan aminduk Kecamatan dan di pindah ke Disducapil Kota Bogor dalam rangka perapihan dan konsolidasi data kependudukan menyusul adanya pemalsuan data dalam proses penerimaan peserta didik Baru (PPDB) tingkat SMP.
Sementara itu salah satu warga, Rini Ardianti mengaku lebih jauh yang sebelumnya di Kecamatan sekarang harus ke ke Disdukcapil Kota Bogor.
“Rumah saya di Cipinang Gading, Bogor Selatan,” kata Rini kepada pojoksatu.id, Bogor saat ditemui di kantor Disdukcapil Kota Bogor, Senin (10/07/23).
Menurut Rini kedatangan ke Disdukcapil untuk mengaktifkan kembali kartu keluarga (KK) yang sebelumnya tidak aktif.
“KK ya untuk anak masuk SMP padahal, kk ini sudah ada barcode ya sejak tahun 2020,” ucap Rini.