Rekam24.com, Bogor – Pelarian Ridwan Arief, terduga pelaku penipuan investasi berkedok kemitraan Mitra Bisnis Keluarga (MBG), akhirnya berakhir dramatis. Ia diamankan oleh para korban bersama pengurus lingkungan dan aparat keamanan di sebuah kos-kosan di kawasan Cibuluh, Kota Bogor, Kamis (26/3/2026).
Penggerebekan tersebut turut melibatkan Ketua RT, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa guna mengantisipasi potensi kericuhan. Saat pintu kamar dibuka, Ridwan ditemukan tengah berada di dalam bersama seorang wanita yang diduga bukan pasangan sahnya.
Untuk mencegah aksi main hakim sendiri, petugas segera membawa yang bersangkutan ke rumah Ketua RT setempat guna menjalani pemeriksaan awal.
Baca Juga : Wisata Murah Meriah, Mila Kencana Bogor Diserbu Pengunjung Saat Libur Lebaran
Ketua RT 004 Kelurahan Cibuluh, Qodar, membenarkan adanya pengamanan terhadap penghuni kos tersebut. Ia menjelaskan, keberadaan pelaku berhasil dilacak oleh para korban melalui teknologi penelusuran lokasi.
“Pelaku berhasil ditemukan berkat upaya korban yang melakukan pelacakan hingga titiknya mengarah ke lokasi ini.” ujar Qodar di lokasi kejadian.
Dari informasi yang dihimpun, Ridwan diduga kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran korban. Ia disebut-sebut sempat singgah di sejumlah hotel di Bandung dan Bogor.
Baca Juga : Bogor Perketat Penataan PKL: Pelanggar di Kawasan Pasar Bogor Kini Langsung Didenda Rp250 Ribu
“Diduga uang hasil penipuan digunakan untuk gaya hidup mewah, termasuk hiburan malam dan perempuan.” tambahnya.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar melalui skema kemitraan MBG. Namun, dana yang disetorkan para korban justru tidak kembali dan tanpa kejelasan.
Salah satu korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Ia menyebut total dana yang telah disetorkan mencapai lebih dari Rp1 miliar, meski sebagian sempat dialokasikan untuk pembangunan.
“Saya rugi sekitar Rp900 juta. Total yang sudah saya keluarkan Rp1,2 miliar, tapi tidak ada hasil sama sekali.” ungkapnya.
Baca Juga : No Tolerance! Pemkot Bogor Tertibkan PKL Pasar Bogor Mulai 26 Maret
Korban lain juga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp800 juta dengan modus serupa, yakni dijanjikan keuntungan dari investasi yang ternyata tidak terealisasi.
Kasus ini diduga hanya puncak dari permasalahan yang lebih besar. Aparat dan pengurus wilayah menduga masih banyak korban lain yang belum melapor.
“Bisa jadi jumlah korbannya lebih banyak, dengan nilai kerugian yang beragam.” ujar salah satu pengurus lingkungan.
Setelah diperiksa di tingkat lingkungan, Ridwan Arief kemudian dibawa untuk diproses secara hukum. Ia terancam dijerat pasal penipuan dan penggelapan.










