Rekam24.com, Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 82 perkara narkotika selama Januari hingga Mei 2026.
Dari seluruh kasus tersebut, aparat kepolisian menetapkan 94 orang sebagai tersangka serta mengamankan berbagai jenis narkoba dan obat keras dalam jumlah besar.
Kasat Resnarkoba Polresta
Bogor Kota, Ali Jupri, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Baca Juga : Gudang Oli Bekas di Gunung Putri Terbakar, Diduga Akibat Boil Over Saat Pemanasan
Ia menjelaskan, dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 65 orang masih diperiksa lebih lanjut guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Bogor.
“Selama periode 1 Januari sampai dengan Mei 2026, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 82 laporan polisi atau kasus narkoba dengan total jumlah tersangka sebanyak 94 orang,” ujar Kompol Ali Jupri dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1.601,38 gram sabu, 1.593,04 gram tembakau sintetis, 290,81 gram cairan sintetis, 76.257 butir obat keras tertentu, 536 butir psikotropika, serta 25 butir ekstasi.
Baca Juga : Kasus Dugaan Pencabulan, Guru BK SMAN 4 Cibinong Dinonaktifkan
Menurut Ali Jupri, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menekan potensi kerugian negara hingga Rp5 miliar. Selain itu, langkah tersebut dinilai telah melindungi ratusan ribu warga, khususnya kalangan muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Total kerugian negara yang berhasil dimitigasi diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Melalui penggagalan peredaran gelap ini, secara kolektif kami telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya generasi muda,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis pelanggaran dan jumlah barang bukti yang ditemukan. Untuk perkara narkotika, penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan aturan pidana terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Baca Juga : BRI BO Warung Buncit – Poltek Imipas Tanda Tangani PKS
Dalam regulasi tersebut, pengedar narkotika golongan I bukan tanaman dengan barang bukti di atas 5 gram dapat dikenakan hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan pelaku peredaran obat keras ilegal dikenakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Polresta Bogor Kota juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan TNI, pihak Imigrasi, dan Bea Cukai guna mencegah masuknya jaringan narkoba internasional, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
Masyarakat pun diimbau untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui layanan pengaduan 110 tanpa dipungut biaya. (Maya Melina).









