Angkot Baru Label Kota Bogor Bermunculan, Dishub Sebut Sistem Shifting

Angkot berwarna biru yang disebut memiliki izin dari Provinsi Jawa Barat itu memiliki label logo Kota Bogor.

Rekam24.com, Bogor – Angkutan kota (angkot) baru bermunculan di Kota Bogor. Angkot berwarna biru yang disebut memiliki izin dari Provinsi Jawa Barat itu memiliki label logo Kota Bogor.

Dikonfirmasi soal adanya izin baru yang keluar untuk angkot yang nelintas Kota Bogor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengklaim itu merupakan penerapan sistem shifting bagi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi memasuki wilayah Kota Bogor.

Mereka berkilah langkah ini dilakukan untuk mengatur ritme operasional kendaraan agar tetap tertib dan terkendali.

Baca Juga :Jabar Setop Izin Wisata dan Perumahan di Lahan Hutan demi Cegah Bencana

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa kendaraan AKDP dengan kode unit seperti F1383 kini mengikuti pola operasional tertentu. Terdapat dua jenis pembagian waktu kerja bagi armada tersebut.

“Untuk kendaraan angkot AKDP itu sudah dilakukan shifting. Ada yang shift AB, ada juga yang ABC,” ujar Dody kepada media.

Dody merinci, pola shift AB berarti armada beroperasi satu hari dan libur satu hari. Sementara untuk pola ABC, armada mendapatkan waktu operasional selama dua hari dan libur satu hari. Sistem ini menyasar kendaraan AKDP, termasuk unit yang kerap disebut ‘T-Rex’ yang melintasi jalur Kota Bogor.

Baca Juga : Dihadiri Tokoh Nasional, HMI Cabang Kota Bogor Cetak Pemimpin Masa Depan di Training Raya 2026.

Terkait legalitas dan perpanjangan izin trayek kendaraan-kendaraan tersebut, Dody menegaskan bahwa kewenangan tersebut bukan berada di bawah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melainkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi.

“Kalau untuk AKDP itu diperpanjang oleh Dishub Provinsi Jawa Barat. Terkait jumlah unit yang sudah diperpanjang atau detail jumlah yang masuk sistem shift, itu atas persetujuan dari Provinsi,” jelasnya.

Ia juga mengklarifikasi mengenai logo shift yang tertera pada kendaraan. Menurutnya, logo tersebut berkaitan dengan pengaturan operasional yang teknisnya dikoordinasikan dengan pihak Provinsi selaku pemberi izin trayek asal kendaraan tersebut.

“Yang lebih pastinya tentu dari Dishub Kabupaten Bogor, Organda Kabupaten, atau pihak Dishub Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan izinnya,” pungkas Dody.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *