Rekam24.com, Bogor – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Bogor, Ria Marliasa, memberikan klarifikasi terkait video viral yang menuding adanya pungutan liar (pungli) di jalur Paniisan pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Ria menjelaskan bahwa di jalur tersebut terdapat pos tiket resmi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangtengah. Tarif yang dikenakan kepada pengunjung sebesar Rp15 ribu per orang, yang sudah dilengkapi dengan fasilitas asuransi dari PT Jasaraharja Putera.
Selain itu, pihak pengelola juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung keselamatan, seperti tandu, perlengkapan P3K, hingga tim evakuasi yang siaga di lokasi. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan yang melintas di jalur tersebut.
Baca Juga : Bogor Bebas Kabel Semrawut! Dedie Rachim Targetkan 32 Km Kabel Masuk Tanah
Terkait video yang beredar, Ria menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di area sebelum pos tiket resmi. Menurutnya, banyak penggiat trail run yang mencoba masuk melalui jalur alternatif atau “jalan tikus” untuk menghindari pembayaran tiket.
Ia menyebutkan, petugas yang terlihat dalam video sebenarnya bertugas untuk mengarahkan para pengunjung agar tidak melewati jalur tersebut. Petugas hanya mengimbau agar mereka masuk melalui jalur resmi dan membayar tiket sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Dedie Rachim: PKL Ilegal Bikin Persaingan Dagang Tidak Sehat
“Dalam video tersebut tidak benar adanya pungli, karena petugas tidak meminta uang, melainkan hanya mengarahkan agar pengunjung melewati pos resmi,” jelas Ria.
Disparekraf Kabupaten Bogor pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mengikuti aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.










