Pengeroyokan di Ciseeng Diselidiki Polisi, Satu Pria Alami Luka

Jajaran Polsek Parung Polres Bogor tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan di wilayah Kecamatan Ciseeng

Rekam24.com, Bogor – Jajaran Polsek Parung Polres Bogor tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam (10/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.10 WIB di Desa Parigi Mekar. Seorang pria berinisial A.R. dilaporkan mengalami luka di bagian pinggang sebelah kiri akibat kejadian tersebut.

Kapolsek Parung, AKP Maman Firmansyah, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Personel piket fungsi Reskrim yang dipimpin Bawas Polsek Parung AIPTU Undang, S.H. langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga : Pemkab Bogor Tegaskan Tak Ada Perubahan Tata Ruang, Fokus Lindungi Lahan Pertanian

“Petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari cek TKP, meminta keterangan saksi, hingga pendokumentasian lokasi kejadian,” ujar Maman.

Korban diketahui telah mendapatkan penanganan medis di klinik terdekat. Sementara itu, berdasarkan keterangan awal, korban diduga menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang yang melintas di lokasi kejadian.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi lengkap serta mengidentifikasi para pelaku yang terlibat.

Baca Juga : Sambut HJB ke-544, Pemkab Bogor Gelar Festival Budaya Nusantara Bersama IPB

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.

Hingga saat ini, Polsek Parung terus mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku pengeroyokan tersebut.

Polisi juga mengajak masyarakat, khususnya para pendukung klub sepak bola, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *