Rekam24.com, Bogor – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor memaparkan sejumlah program prioritas administrasi kependudukan (adminduk) dan inovasi pelayanan publik. Pemaparan ini disampaikan dalam sosialisasi di Aula Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Selasa (19/5/2026).
Langkah tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mewujudkan visi “Bogor Maju” yang terintegrasi ke dalam misi “Bogor Cerdas”. Fokus utamanya adalah akselerasi pelayanan melalui strategi jemput bola guna mempermudah akses masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menyatakan bahwa urgensi kehadiran Disdukcapil dalam misi kota cerdas bertumpu pada percepatan pelayanan publik langsung di tengah masyarakat. Salah satu program unggulan yang konsisten berjalan adalah Lapak Capil (Layanan Jemput Bola Pembuatan Akta Pencatatan Sipil).
“Lapak Capil adalah gerakan jemput bola yang sudah kita awali sejak Januari 2024. Ini sudah dua tahun berjalan sampai sekarang tahun 2026. Pelaksanaannya rutin seminggu dua kali, dan kali ini jadwalnya di Kelurahan Sukadamai,” ujar Ganjar Gunawan di hadapan media, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga : Konsleting Listrik Picu Kebakaran Peternakan Ayam di Cariu, Damkar Terkendala Medan Ekstrem
Ganjar menjelaskan, meski awalnya Lapak Capil hanya difokuskan untuk penerbitan akta kelahiran, layanan ini kini diperluas untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan warga. Mulai dari pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), akta kematian, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD/KTP digital), hingga perekaman KTP elektronik bagi pemula.
Berdasarkan evaluasi Disdukcapil, pelayanan reguler di delapan titik (satu kantor dinas, enam kecamatan, dan satu Mal Pelayanan Publik) dari Senin sampai Jumat justru kerap dihadiri oleh penerima kuasa, bukan pemohon asli. Angka pemohon langsung di titik layanan tersebut masih di bawah 50 persen.
Meski penggunaan surat kuasa bermaterai diperbolehkan secara regulasi, Disdukcapil tetap meluncurkan alternatif jemput bola untuk menyisir warga yang memiliki keterbatasan waktu.
“Kalau kita jemput bola ke kelurahan masyarakat masih susah, kita standby menggunakan inovasi LSM, yaitu Layanan Sore Malam. Kita tunggu warga dari sore sampai malam. Layanan jemput bola ini sangat penting karena menjadi program prioritas,” tutur Ganjar.
Baca Juga : Berbagi Hari Jumat Berkah, BRI Bogor Pajajaran Bagikan Paket Makanan Bagi Warga
Melalui strategi ini, performa cakupan adminduk di Kota Bogor menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Disdukcapil berhasil menerbitkan sekitar 25.000 akta kelahiran dan lebih dari 10.000 akta kematian.
Saat ini, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kota Bogor telah mencapai 98,9 persen dari total sekitar 370.000 anak—menyisakan kurang lebih 4.000 anak yang terus dikejar. Sementara itu, perekaman KTP elektronik secara keseluruhan telah menyentuh angka 99 persen.
Meskipun capaian angka adminduk tergolong tinggi, Ganjar tidak menampik adanya kendala sosiologis. Pelayanan adminduk di Indonesia menganut asas stelsel pasif, yang berarti instansi pemerintah bergerak berdasarkan keaktifan pelaporan dari pemohon.
Ia mengungkapkan adanya fenomena unik di mana sebagian warga menunda melaporkan akta kematian karena khawatir perubahan status di Kartu Keluarga (KK) akan menghapus nama keluarga mereka dari daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos).
Baca Juga : Trase Baru Batutulis Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir Oktober
“Padahal tidak seperti itu. UU Adminduk menyatakan selambat-lambatnya 60 hari sejak terjadi peristiwa penting, termasuk kematian dan kelahiran, harus segera dilaporkan. Biasanya masyarakat baru agresif mengurus ketika ada pembagian waris atau klaim asuransi,” jelasnya. Untuk mempercepat pelaporan, Disdukcapil telah mengeluarkan surat edaran kepada para lurah agar aktif bersosialisasi.
Selain layanan rutin, Disdukcapil Kota Bogor juga memberi perhatian khusus pada dukungan sistem kependudukan menjelang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB tahun 2026. Belajar dari evaluasi dua tahun terakhir, keabsahan masa domisili pada KK menjadi indikator krusial dalam jalur zonasi.
Guna mengantisipasi antrean verifikasi manual, Disdukcapil tahun ini melakukan pemilahan data berbasis teknologi. Sistem telah memisahkan sekitar 214.000 KK di Kota Bogor yang masa terbitnya sudah lebih dari satu tahun (maksimal terbit per 1 Juli 2025 ke belakang). Data ini langsung diintegrasikan ke dalam sistem aplikasi SPMB milik Dinas Pendidikan.
“Ketika pendaftar masuk ke aplikasi SPMB pada tahap awal, verifikasi Disdukcapil dilakukan secara sistem untuk mendeteksi apakah KK tersebut sudah satu tahun lebih atau kurang. Ini adalah bagian dari support system kami demi memitigasi risiko pada SPMB tahun ini,” pungkas Ganjar.
Namun, sistem tetap memberikan ruang verifikasi manual bagi KK yang terbit di bawah satu tahun, asalkan perubahan dokumen tersebut disebabkan oleh perubahan elemen data lain—seperti penggantian status pekerjaan orang tua, status perkawinan, atau kelahiran anak baru—sepanjang tidak mengubah alamat domisili utama siswa.









