Keluarga Korban Pembunuhan di Sholeh Iskandar Bogor Minta Pelaku Dihukum Mati

Pihak keluarga Anggi Aulia Arsyad mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sholeh Iskandar

Rekam24.com, Bogor – Pihak keluarga Anggi Aulia Arsyad mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, aparat kepolisian langsung bergerak taktis melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku saat ini berada di Mapolda Jawa Barat (Jabar). Pihak keluarga kini tengah menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Bukan Asmara, Orang Tua Angkat AAA Menduga Pembunuhan Dipicu Motif Ekonomi

Orang tua korban, Samsudin, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kerja keras dan dedikasi jajaran kepolisian di lapangan.

“Saya pribadi mengucapkan terima kasih atas kerja keras pihak kepolisian sampai pelaku terungkap. Informasinya pelaku ada di Polda Jabar, dan kami menunggu pelaku dibawa ke Polrestta Bogor beserta barang buktinya,” ujar Samsudin, Minggu (24/5/2026).

Meski kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi lengkap, pihak keluarga meyakini ada unsur perencanaan di balik peristiwa tragis tersebut. Karena itu, mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Baca Juga : Gudang Penyimpanan Tenda di Parung Panjang Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting

“Nanti polisi yang akan memberikan keterangan resmi. Tapi saya percaya ini motif pembunuhan berencana. Makanya harapan kami dia dikenai pasal berlapis,” tegasnya.

Kehilangan Anggi secara tragis menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga. Samsudin meminta agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya dengan menjatuhkan sanksi hukum paling berat kepada pelaku.

“Harapan saya, pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa seseorang. Kalau tidak hukuman mati, paling tidak seumur hidup,” pungkasnya. (Maya Melina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *