Polres Bogor Bantah Penyidik Langgar Prosedur saat Periksa Saksi Kasus Dugaan Perzinaan di Babakan Madang

Satres PPA dan PPO Polres Bogor membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur oleh penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap H

Rekam24.com, Bogor – Satres PPA dan PPO Polres Bogor membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur oleh penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial H dalam kasus dugaan perzinaan dan kumpul kebo di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kepala Satuan (Kasat) PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial A (31) yang menggerebek suami sahnya, D (31), bersama seorang perempuan berinisial N (22) di sebuah rumah di Babakan Madang pada 22 Maret 2026.

“Dia melakukan penggerebekan di salah satu rumah di wilayah Babakan Madang terhadap suami sahnya dengan seorang perempuan,” kata Silfi.

Baca Juga : DLH Kota Bogor Larang Warga Buang Limbah Kurban ke Sungai, Minta Dikubur

Setelah penggerebekan, A membawa suaminya bersama perempuan tersebut ke Polsek Babakan Madang sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Satres PPA dan PPO Polres Bogor. Polisi kemudian menerima laporan dengan dugaan tindak pidana perzinaan dan kumpul kebo sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Silfi mengatakan, kasus tersebut kini telah memasuki tahap satu di kejaksaan. Namun, jaksa memberikan petunjuk P19 agar penyidik memeriksa saksi tambahan terkait dugaan adanya pernikahan siri antara para tersangka.

“Dari tahap satu tersebut ada P19 dari jaksa untuk memeriksa saksi yang berdasarkan keterangan tersangka itu dia sudah melakukan pernikahan sendiri,” ujarnya.

Baca Juga : Prabowo Shalat Idul Adha di Luar Negeri, Istiqlal Kebagian Sapi Simental 1,3 Ton

Penyidik kemudian mendatangi rumah saksi H dengan didampingi Ketua RT setempat untuk menyerahkan surat panggilan pemeriksaan. Menurut Silfi, saat itu saksi justru meminta pemeriksaan dilakukan di rumahnya karena alasan kesibukan.

“Nah disitu penyidik membawa surat panggilan. Namun dari saksi karena adanya kegiatan dan lain-lain berkenan untuk diperiksa di rumahnya tersebut,” jelasnya.

Terkait viralnya video yang menuding penyidik memaksa pemeriksaan hingga membawa printer ke lokasi, Silfi menegaskan hal tersebut merupakan prosedur biasa karena penyidik membawa perlengkapan kerja saat bertugas di lapangan.

Baca Juga : Prabowo Shalat Idul Adha di Luar Negeri, Istiqlal Kebagian Sapi Simental 1,3 Ton

“Biasanya dalam setiap kegiatan penyidik itu pasti membawa perlengkapan karena mungkin di luar belum tentu ada printer dan lain-lain,” ucapnya.

Ia juga memastikan tidak ada tindakan pemaksaan dalam pemeriksaan terhadap saksi H. Menurutnya, pemeriksaan sempat berjalan sebelum akhirnya terhenti karena saksi menerima telepon dan kemudian datang bersama seorang perempuan yang merekam situasi di lokasi.

“Tidak ada, semua sudah prosedural,” tegas Silfi.

Baca Juga : Kediaman Presiden Prabowo Salurkan 108 Hewan Kurban untuk Warga Babakan Madang

Silfi menambahkan, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi belum sempat ditandatangani karena situasi di lokasi berubah setelah hadir penasihat hukum pihak tersangka melalui video call. Bahkan, kata dia, BAP yang sedang dibuat sempat dirobek.

“Belum ditandatangani soal saksi karena sudah ada PH tersebut dan orang yang memvideokan menyuruh untuk merobek saat itu dirobek BAP-nya,” katanya.

Karena pemeriksaan belum selesai, polisi akan kembali melayangkan panggilan kedua terhadap saksi H setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni D (31) selaku suami sah pelapor dan N (22) yang berada di rumah saat penggerebekan berlangsung. Keduanya dijerat Pasal 411 dan 412 KUHP tentang perzinaan dan kumpul kebo dengan ancaman hukuman enam bulan penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *