Didakwa Pasal Berlapis, Ini Duduk Perkara Kasus Skincare Dokter Richard Lee

Kreator konten sekaligus dokter kecantikan, Richard Lee, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (18/6/2026)

Rekam24.com, Tanggerang – Kreator konten sekaligus dokter kecantikan, Richard Lee, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (18/6/2026). Ia didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Lee melalui perusahaannya, CV Athena Mandiri, disebut melabeli ulang (rebranding) produk kecantikan yang dibeli dari perusahaan lain tanpa mengajukan ulang izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan, dan mutu,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.

Baca Juga : Target Piala Dunia 2030, Presiden Prabowo Siap All-Out Dukung Timnas

Berdasarkan dakwaan, Richard Lee membeli tiga produk kecantikan dari perusahaan lain lalu mengubah namanya secara sepihak tanpa melakukan perubahan notifikasi ke BPOM. Berikut rinciannya:

WT (White Tomato): Hasil kerja sama dengan perusahaan lain yang kemudian dilabeli ulang.

Ribeskin Superfacial Pink Aging: Diubah namanya menjadi DNA Salmon di Rumah Aja.

RE: Q Pink The Secret Inner Beauty and Health: Diubah namanya menjadi Miss V Stem Cell.

Setelah dikemas ulang, produk-produk tersebut dipromosikan dan dijual secara bebas melalui akun TikTok Shop miliknya.

Baca Juga : Brasil vs Haiti di Piala Dunia 2026: Jadwal, Prediksi, dan Link Streaming

Selain masalah izin edar, Richard Lee juga dinilai mengubah ketentuan pemakaian produk. Berdasarkan keterangan ahli dari kejaksaan, produk kosmetik seharusnya hanya digunakan pada luar tubuh atau lapisan kulit luar.

Namun, Richard Lee justru menambahkan komponen suntikan pada produknya. Sesuai aturan, produk yang menggunakan metode suntikan untuk memasukkan cairan ke dalam tubuh tidak boleh dijual bebas di marketplace, melainkan harus melalui penanganan klinik resmi.

Atas perbuatannya, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis:

UU Kesehatan: Pasal 435 UU No. 17 tentang Kesehatan juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

UU Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf F UU RI No. 8 Tahun 1999 juncto UU No. 1 Tahun 2026 karena dinilai merugikan konsumen.

Merespons dakwaan tersebut, pihak Richard Lee menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada persidangan pekan depan. Sebelum sidang bergulir, Richard Lee sempat menegaskan bahwa seluruh produk skincare miliknya legal dan telah mengantongi izin resmi dari BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *