Rekam24.com, Bogor – Sebuah video yang memperlihatkan seorang vlogger diberhentikan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, menjadi perbincangan di media sosial. Dalam video tersebut, muncul narasi yang menyebut pengendara dimintai sejumlah uang oleh anggota polisi saat pemeriksaan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan dokumentasi petugas di lapangan, Satlantas Polres Bogor menegaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai prosedur karena pengendara melakukan sejumlah pelanggaran administrasi kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pelat nomor kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga : Diduga Akibat Ponsel yang Dicas, Majelis Taklim di Ciawi Ludes Terbakar
Selain itu, pengendara tidak dapat langsung menunjukkan dokumen kendaraan. Setelah berkas diantarkan ke lokasi pemeriksaan, diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara telah habis masa berlakunya. STNK beserta pajak kendaraan sepeda motor Yamaha RX-King yang digunakan juga sudah tidak berlaku.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Afif Widhi Ananto, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, video yang beredar di media sosial hanya menampilkan sebagian percakapan sehingga tidak menggambarkan keseluruhan proses pemeriksaan.
“Video yang beredar hanya memperlihatkan sebagian percakapan antara petugas dan pengendara. Berdasarkan rekaman yang dimiliki petugas, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai prosedur,” ujar AKP Afif Widhi Ananto, Senin (6/7/2026).
Baca Juga : Detik-Detik Mencekam Tabrakan Beruntun di Kebon Pedes Bogor: “Suaranya Keras Banget!”
Ia menjelaskan, petugas juga meminta pengendara menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan identitas kendaraan sesuai dengan dokumen kepemilikan karena STNK yang diperlihatkan telah habis masa berlakunya.
“Permintaan BPKB dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan identitas dan dokumen kepemilikannya, mengingat STNK yang ditunjukkan sudah tidak berlaku,” katanya.
Setelah dilakukan verifikasi dan dipastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen kepemilikan, petugas kemudian menerbitkan surat tilang dan menyita SIM pengendara sebagai barang bukti sesuai mekanisme penindakan yang berlaku.
Baca Juga : Haaland Ngamuk, Norwegia Depak Brasil dari Piala Dunia 2026!
“Setelah dilakukan pengecekan dan dipastikan data kendaraan sesuai, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan dengan menerbitkan surat tilang dan menyita SIM pengendara sebagai barang bukti tilang sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
AKP Afif juga menepis narasi yang menyebut adanya permintaan uang dari petugas. Ia menegaskan justru pengendara sempat menawarkan sejumlah uang dengan maksud menyelesaikan perkara di tempat atau yang dikenal sebagai “uang damai”, namun tawaran tersebut ditolak oleh anggota yang bertugas.
Menurutnya, seluruh tindakan yang dilakukan petugas murni merupakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan selama pemeriksaan.
Satlantas Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan serta memastikan seluruh dokumen kendaraan, seperti SIM, STNK, dan pajak kendaraan, masih aktif dan berlaku.
Masyarakat juga diminta lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan melihat suatu peristiwa secara utuh, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh potongan video yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.








