Resmi! Hotman Paris Dampingi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hotman Paris bahwa dirinya telah menerima surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah

Rekam24.com, Jakarta – Teka-teki kehadiran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya terjawab. Hotman membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Febrie saat ini tengah terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Iya (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah),” ujar Hotman, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga : Nestapa Warga Bubulak Kota Bogor Hadapi Kekeringan di Musim Kemarau

Konfirmasi tersebut disampaikan Hotman beberapa jam setelah ia terlihat menyambangi Gedung Jampidsus Kejagung pada Jumat pagi. Hotman juga mengonfirmasi bahwa kedatangannya hari itu adalah untuk mendampingi pemeriksaan kliennya.

“Iya (mendampingi Febrie),” ungkapnya singkat.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan serta status hukum Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan kali ini, Hotman memberikan jawaban yang tegas.

“Tersangka,” tutur Hotman.

Baca Juga : Sambut Angkatan ‘Sandyakala Amerta’, Ecologist FISEMA IPB Hadirkan Konsep Baru

Sempat Berkelit di Hadapan Media
Sebelumnya, Hotman terpantau tiba di Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 09.48 WIB melalui area basement. Ia langsung diarahkan menuju lift oleh seorang pegawai Kejaksaan berkalung tanda pengenal jaksa.

Saat dicegat awak media sebelum memasuki gedung, Hotman masih enggan blak-blakan mengenai tujuan kedatangannya.

“Jampidsus, nanti ya,” elak Hotman saat itu.

Bahkan, ketika ditanya apakah ia datang untuk mendampingi Febrie Adriansyah, Hotman mengaku masih ingin memastikan agenda pemeriksaan terlebih dahulu. Ia juga hanya memberikan sinyal tipis mengenai statusnya sebagai pengacara Febrie.

“Belum, baru mau tanya, mau tanya. Baru mau nanya ada enggak panggilannya,” ujarnya pagi itu. “Hampir, hampir (menjadi kuasa hukum),” lanjutnya sembari berseloroh.

Sebagai informasi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Febrie diduga terlibat dalam kasus rasuah dan TPPU terkait proyek batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *