Rekam24.com, Bogor – Praktik parkir valet Restoran Aroem yang nekat mencaplok bahu jalan umum di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, memicu kemarahan warga.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor pun bertindak cepat dengan melayangkan peringatan keras kepada pemilik usaha.
Insiden ini meletus saat kendaraan milik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Aldho Herman dihalang-halangi parkir di area depan kantornya sendiri oleh oknum berseragam ‘valet’, Minggu (26/7/2026).
Baca Juga : Upaya Pemkot Bogor Menghadapi Dampak Kemarau Panjang
“Dia bilang, ‘Maaf, dilarang parkir di sini,'” ungkap Aldho.
Pernyataan itu sontak menyulut keheranan para jurnalis yang sedang beraktivitas di Kantor PWI. Lahan yang saban hari dimanfaatkan bebas oleh awak media dan tamu PWI mendadak diklaim secara sepihak sebagai zona valet eksklusif milik Restoran Aroem.
Tak terima ruang publik dirampas untuk bisnis komersial, pihak PWI Kota Bogor langsung melayangkan laporan resmi ke Dishub Kota Bogor.
Merespons aduan tersebut, Tim Dishub yang dipimpin Wakil Koordinator Lapangan (Wakorlap) Asep Suharda mendatangi lokasi dan langsung menginterogasi juru parkir terkait.
Baca Juga : Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Kota Bogor, Alun-Alun Jadi Panggung Kreativitas Anak
Di depan petugas, jukir tersebut bergeming dan mengaku hanya menjalankan instruksi manajemen Restoran Aroem untuk memungut tarif valet sebesar Rp10 ribu per mobil.
“Seluruh uang hasilnya saya serahkan ke manajemen Restoran Aroem, Pak,” ujar jukir.
Pengakuan jujur itu langsung memantik ketegangan. Asep Suharda secara tegas mengultimatum Restoran Aroem untuk menghentikan pemanfaatan bahu jalan publik demi fasilitas pribadi.
“Kami tegaskan, Restoran Aroem dilarang menguasai ruang parkir sembarangan, apalagi dijadikan valet pelanggan. Ini kategori parkir liar karena menyalahgunakan fasilitas umum,” tegas Asep.
Asep juga menyentil soal kepemilikan izin valet yang ternyata tidak mengantongi legalitas resmi. Ia memperingatkan bahwa Dishub tak akan segan-segan menjatuhkan sanksi terukur jika praktik ini terus berlanjut.
“Sesuai regulasi, setiap unit usaha wajib menyediakan Satuan Ruang Parkir (SRP) mandiri sesuai rekomendasi Dishub. Karena usaha ini tidak berizin, sanksi tegas seperti penggembokan roda kendaraan akan langsung kami terapkan bagi yang melanggar,” tambahnya.
Guna mencegah gesekan berulang, Dishub berjanji memperketat pengawasan dan menyiagakan personel di sepanjang koridor Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo.
Masyarakat setempat pun menaruh harapan besar agar Pemkot Bogor tidak main-mata dan berani menindak keras para pelaku usaha yang rakus mencaplok hak-hak publik demi keuntungan semata. (Maya Melina)








