Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Daerah 2026, Ratusan Pemda Bisa Bernapas Lega

Skema bantuan bersifat jangka panjang. Mulai 2027, beban gaji PPPK daerah akan dimasukkan langsung ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rekam24 – Pemerintah pusat memutuskan mengambil alih beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah mulai 2026. Keputusan ini menjadi solusi bagi ratusan pemerintah daerah yang kesulitan mengatur keuangan akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat berkunjung ke Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Kamis (7/8/2026). Ia menjelaskan, kesepakatan ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR dan pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat sudah memberikan keputusan bahwa seluruh kekurangan daerah untuk memberi gaji kepada PPPK akan dihandle pusat tahun 2026 ini,” tegas Rifqinizamy.

Skema bantuan bersifat jangka panjang. Mulai 2027, beban gaji PPPK daerah akan dimasukkan langsung ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Nanti kita tunggu kabar resminya dari pidato nota pengantar keuangan Presiden Prabowo pada tanggal 14 Agustus besok,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan sekitar 490 pemerintah daerah akan mengalami kekurangan anggaran dan membutuhkan tambahan dana dari pusat. Bantuan ini dinilai penting agar daerah tetap mampu membayar gaji pegawai dan membiayai operasional dasar pemerintahan.

Meskipun kabar baik sudah terdengar, Pemerintah Kabupaten Balangan memilih tetap berhati-hati. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Balangan, Kamrani, menegaskan pihaknya terus menerapkan kebijakan penghematan ketat sambil menunggu pengumuman resmi dari Presiden.

“Kami terus memantau kas daerah dan menunda kegiatan dinas yang kurang penting demi mengamankan anggaran wajib,” ujar Kamrani.

(Red/ARV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *