Rekam24.com, Jakarta – Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjelang rencana demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 menuai sorotan. Pakar Intelijen dan Keamanan Nasional Stanislaus Riyanta menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi.
Stanislaus meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan yang menjadi pemicu aksi protes, alih-alih mengambil langkah yang menurutnya dapat dipersepsikan sebagai tekanan terhadap aktivis.
“Langkah ini sangat tidak bijak. Jika ada gelombang unjuk rasa menolak aturan tertentu, yang mesti dibenahi adalah kebijakannya, bukan malah mengintimidasi aksi dengan membekukan rekening aktivisnya,” ujar Stanislaus, Senin (24/8/2026).
Baca Juga : Sekda Bogor Buka Suara soal Upah Pungut yang Disorot KPK, Akui Ada Hak Bupati dan Wakil Bupati
Menurut Stanislaus, penghentian akses terhadap rekening tanpa penjelasan hukum yang transparan dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan berdemokrasi.
Ia menilai pemerintah memiliki sejumlah instrumen komunikasi publik untuk menjelaskan kebijakan sekaligus membuka ruang dialog dengan masyarakat.
“Ini jelas sebuah kemunduran. Negara dibekali sarana dan instrumen yang memadai untuk berdialog serta menjelaskan arah kebijakan kepada masyarakat secara terbuka,” tegasnya.
Baca Juga : 7 Tanda Penyakit Autoimun pada Wanita yang Perlu Diwaspadai
Stanislaus mendorong pemerintah dan regulator mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi penolakan publik.
Menurut dia, keterbukaan komunikasi dapat membantu mengurangi ketegangan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara demokratis.
“Jika ruang dialog dibuka lebar, resistensi publik pasti berkurang dengan sendirinya. Pembekuan akun bank justru menciptakan ketegangan baru yang tidak perlu,” pungkasnya.
Sebelumnya, rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono disebut tidak dapat diakses sejak Jumat (21/8/2026).
Baca Juga : Polri Usut Dugaan Aktor Intelektual Karhutla, 71 Pelaku Lapangan Ditangkap
Rekening tersebut digunakan untuk menggalang donasi masyarakat yang mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset serta pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Saldo donasi yang disebut telah terkumpul mencapai Rp80,9 juta ketika akses rekening dihentikan.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menjelaskan bahwa penghentian akses rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Bank Mandiri, tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur operasional standar dalam rangka penegakan hukum.
Dengan demikian, polemik pemblokiran rekening tersebut kini tidak hanya menyangkut akses terhadap dana donasi, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai transparansi proses hukum, kebebasan menyampaikan aspirasi, serta batas kewenangan dalam penanganan aktivitas masyarakat menjelang aksi demonstrasi.







