Rekam24.com, Jakarta – Keinginan memiliki iPhone 18 Pro Max dari luar negeri sebelum resmi tersedia di Indonesia membuat sebagian konsumen memilih membeli perangkat tersebut di negara tetangga, termasuk Singapura.
Namun, membawa iPhone dari luar negeri ke Indonesia tidak cukup hanya menghitung harga pembelian. Penumpang juga perlu memperhitungkan kewajiban kepabeanan serta proses pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat dapat digunakan pada jaringan seluler Indonesia.
Di Singapura, iPhone 18 Pro disebut dibanderol mulai SGD 1.899, sedangkan iPhone 18 Pro Max mulai SGD 2.099. Besaran biaya yang harus dikeluarkan saat membawa perangkat ke Indonesia kemudian bergantung pada nilai barang, jenis penggunaannya, kurs yang berlaku, serta ketentuan kepabeanan.
Baca Juga : iPhone 18 Pro Siap Debut Besok, Apple Pecah Strategi Peluncuran
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasilitas pembebasan barang bawaan pribadi penumpang hingga nilai USD500 per orang untuk setiap kedatangan.
Jika nilai barang pribadi yang dibawa melebihi batas tersebut, kelebihan nilainya menjadi dasar pengenaan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, apabila satu unit iPhone memiliki nilai pabean sebesar USD1.899 dan menggunakan asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS, maka nilai yang melebihi fasilitas USD500 adalah USD1.399.
Baca Juga : iOS 27 Resmi Dirilis, Hadirkan Siri AI hingga Peningkatan Performa iPhone
Dengan asumsi tersebut, perhitungannya dapat digambarkan sebagai berikut, Nilai barang: USD1.89, Pembebasan: USD500, Nilai yang, dikenakan pungutan: USD1.399, Asumsi kurs: Rp17.500 per USD, Nilai pabean setelah pembebasan: Rp24.482.500, Bea masuk 10 persen: sekitar Rp2.448.250
Setelah memperhitungkan bea masuk, nilai impor menjadi sekitar Rp26.930.750.
Untuk PPN, perhitungan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan asumsi formula PPN 12 persen dari 11/12 nilai impor, pungutan PPN berada di kisaran Rp2,96 juta.
Dengan demikian, dalam simulasi tersebut, total bea masuk dan PPN berada di kisaran Rp5,4 juta.
Baca Juga : Pramono Anung Bertemu Zohran Mamdani, Bahas Macet hingga Jakarta Bond
angka tersebut merupakan simulasi, bukan nominal pasti yang harus dibayar setiap pembeli. Nilai aktual dapat berbeda karena menggunakan harga atau nilai transaksi yang dapat dibuktikan serta kurs pajak yang berlaku ketika barang tiba di Indonesia.
Pembaca juga perlu membedakan antara membawa iPhone untuk keperluan pribadi dan membawa barang untuk jasa titip atau keperluan non-personal use.
Fasilitas pembebasan USD500 merupakan fasilitas untuk barang bawaan pribadi penumpang. Barang yang dibawa untuk keperluan non-personal use, termasuk barang jastip, memiliki ketentuan kepabeanan yang berbeda.
Karena itu, orang yang menjalankan bisnis jasa titip iPhone sebaiknya tidak langsung menggunakan simulasi pembelian pribadi sebagai patokan untuk menghitung seluruh biaya.
Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Video Asusila LGBT Berbayar, Dua Pria Jadi Tersangka
Perhitungan untuk barang jastip perlu mengikuti ketentuan barang non-personal use yang berlaku saat kedatangan.
Selain membayar kewajiban kepabeanan, pemilik iPhone dari luar negeri juga perlu memperhatikan registrasi IMEI.
Registrasi diperlukan agar perangkat telekomunikasi yang dibeli dari luar negeri dapat menggunakan jaringan operator seluler Indonesia sesuai ketentuan.
Prosesnya dapat dilakukan melalui sistem deklarasi kedatangan dan layanan Bea Cukai di terminal kedatangan internasional.
Berikut sejumlah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan:
Mengisi Customs Declaration (CD) melalui sistem All Indonesia sebelum atau saat proses kedatangan.
Menyimpan QR Code hasil pengisian deklarasi.
Menyiapkan paspor sebagai dokumen identitas.
Menunjukkan boarding pass apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Menyiapkan invoice atau bukti pembelian perangkat.
Membawa perangkat iPhone yang akan didaftarkan.
Menyelesaikan kewajiban bea masuk dan pajak apabila terdapat pungutan.
Setelah proses administrasi dan pembayaran selesai, proses registrasi IMEI dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Membeli iPhone dari Singapura atau negara lain memang dapat menjadi pilihan bagi konsumen yang ingin mendapatkan perangkat lebih awal. Namun, harga yang tercantum di toko luar negeri bukanlah satu-satunya komponen biaya.
Calon pembeli perlu menghitung harga perangkat, nilai tukar, bea masuk dan pajak apabila terutang, serta biaya lain yang mungkin muncul dalam perjalanan.
Bagi pelaku jasa titip, perhitungan harus dilakukan lebih cermat karena barang untuk keperluan non-personal use memiliki ketentuan berbeda dengan barang pribadi penumpang.
Dengan menghitung seluruh komponen tersebut sejak awal, pembeli dapat mengetahui perkiraan biaya sebenarnya sebelum membawa iPhone 18 Pro Max masuk ke Indonesia.






