DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna

Pemkot) Bogor menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Paripurna

Rekam24.com, Bogor –  DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 4 Gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Jumat (31/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum raperda diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Foto bersama Pemerintah dan DPRD Kota Bogor, Foto/Isitimewa
Foto bersama Pemerintah dan DPRD Kota Bogor, Foto/Isitimewa

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menjelaskan bahwa sebelum dibawa ke rapat paripurna, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 telah dibahas secara komprehensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga : Wamendagri Bima Arya Minta Daerah Meriahkan 17 Agustus dengan Pesta Rakyat

Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban serta pelaksanaan anggaran telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menjadi dasar bagi DPRD dalam mengambil keputusan.

“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran, DPRD Kota Bogor kemudian memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu sekaligus menandai selesainya tahapan pembahasan legislatif sebelum raperda memasuki proses berikutnya sesuai regulasi.” katanya.

Selain agenda persetujuan raperda, rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kota Bogor kepada DPRD Kota Bogor.

Dokumen KUA-PPAS tersebut akan menjadi landasan awal pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga : Kebakaran SPBU Cilendek Bogor Dipadamkan, Satu Orang Alami Luka Bakar

DPRD dan Pemerintah Kota Bogor selanjutnya akan membahas arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa secara umum realisasi keuangan dan kinerja program Pemerintah Kota Bogor sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip kehati-hatian fiskal (fiscal prudence), transparansi, dan akuntabilitas.

Dedie juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bogor, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam mengkaji, membahas, serta menyempurnakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disetujui bersama.

Baca Juga : 437 Pembalap dari 18 Provinsi Merapat ke Bogor, Berebut Gelar Bupati Cup 2026

“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alhamdulillah, Pemerintah Kota Bogor kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedie.

Ia menambahkan, raihan opini WTP untuk kesepuluh kalinya tersebut menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kota Bogor dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk menjadikan seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan oleh komisi-komisi dan fraksi DPRD sebagai bahan evaluasi krusial guna perbaikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun mendatang,” kata Dedie.

Ia juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti berbagai catatan teknis maupun administratif hasil pembahasan bersama DPRD.

Menurutnya, penguatan pengawasan internal dan peningkatan kualitas layanan publik harus terus menjadi prioritas.

Dedie menegaskan, program-program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga perbaikan infrastruktur dan sarana publik, harus dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh warga Kota Bogor.

Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor melanjutkan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 melalui pembahasan KUA-PPAS. Sinergi kedua lembaga tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang akuntabel, berpihak kepada masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bogor.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *