Rekam24.com, Gowa – Proses pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang memasuki tahap baru setelah tujuh fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyetujui rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memberhentikan kepala daerah tersebut dari jabatannya. Hasil rapat paripurna DPRD Gowa selanjutnya dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Gedung DPRD Gowa, Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa, Rabu (12/8/2026) pagi.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyampaikan pendapat masing-masing terhadap laporan akhir Pansus Hak Angket. Seluruh fraksi kemudian menyatakan persetujuan terhadap rekomendasi Pansus yang meminta pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa.
Baca Juga :Â Breaking News, Mahfud MD Sampaikan Soal Mundur Dari Kursi Menteri, Ini Penjelasanya
Rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Gowa didasarkan pada sejumlah persoalan yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, maupun etika.
Salah satunya berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah gratis yang menggunakan anggaran daerah dengan nilai sekitar Rp16 miliar. Pansus menyebut terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
Persoalan kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dan moral yang dikaitkan dengan persoalan pribadi Bupati Gowa. Dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas dalam proses Hak Angket DPRD.
Baca Juga :Â Sidang Kedua Anggota DPRD Bekasi NY, Korban Tegas Tolak Restorative Justice
Sementara persoalan ketiga menyangkut pencabutan program beasiswa pendidikan jenjang doktoral (S3) terhadap seorang mahasiswi. DPRD menilai keputusan tersebut perlu diperiksa karena diduga tidak didasarkan pada kriteria yang objektif dan jelas.
Berbagai persoalan tersebut menjadi materi dalam laporan akhir Pansus sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan DPRD.
Juru bicara dalam rapat paripurna, Idil Hafid, menyampaikan bahwa hasil pendapat DPRD beserta dokumen terkait akan dilimpahkan kepada Mahkamah Agung.
Baca Juga :Â Jelang HUT ke-81 RI, Jalan Sekitar Istana Ditutup, Kuota Undangan Masyarakat Ditambah
Proses tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kepala daerah.
Dengan demikian, persetujuan tujuh fraksi DPRD Gowa belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir mengenai pemberhentian Husniah Talenrang. Tahapan selanjutnya berada dalam mekanisme yang melibatkan Mahkamah Agung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat paripurna yang dihadiri langsung Husniah Talenrang tersebut sempat berlangsung dengan tensi tinggi. Bupati Gowa diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap sikap dan pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
Baca Juga :Â KSOP Labuan Bajo Ancam Sanksi Kapal yang Bawa Jessica Mila ke Pulau Padar Saat Ditutup
Namun, penyampaian tanggapan tersebut beberapa kali mendapat interupsi dari anggota DPRD.
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menegaskan bahwa kehadiran Bupati Gowa dalam forum tersebut adalah untuk memberikan tanggapan resmi terhadap hasil pembahasan Pansus, bukan menyampaikan sambutan seremonial.
“Ibu Bupati hadir di sini bukan untuk membawakan sambutan, melainkan memberikan tanggapan resmi apakah menerima atau menolak poin-poin yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi,” ujar Dian dalam rapat paripurna.
Setelah seluruh tahapan di tingkat DPRD selesai, dokumen hasil Hak Angket dan pendapat DPRD Gowa selanjutnya akan menjadi bagian dari proses yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Publik kini menanti proses selanjutnya untuk mengetahui bagaimana MA akan memeriksa dan memutus perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian mengenai status jabatan Bupati Gowa Husniah Talenrang pada akhirnya akan bergantung pada tahapan hukum yang berlangsung setelah pengajuan tersebut.








