Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan bahwa penertiban angkutan kota (angkot) berdasarkan pembatasan usia teknis kendaraan akan tetap dijalankan sesuai aturan.
Meski demikian, mekanisme pelaksanaannya di lapangan akan diterapkan secara bertahap agar menciptakan suasana yang kondusif bagi semua pihak.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, seusai mendampingi Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menerima perwakilan pengemudi angkot yang menggelar aksi penyampaian aspirasi di Balai Kota Bogor.
Sujatmiko menegaskan bahwa landasan utama pelaksanaan penertiban kendaraan ini tetap berpatokan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Aturan tersebut membatasi batas usia operasional angkot maksimal 20 tahun demi keamanan dan kelayakan operasional.
“Alhamdulillah aspirasi dari pengemudi angkot tadi sudah diterima dengan baik oleh Bapak Wali Kota, dan tentunya aspirasi juga disampaikan dan sudah berdialog dengan baik,” kata Sujatmiko.
Ia menambahkan, Pemkot Bogor berencana menggelar pertemuan lanjutan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) serta Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) untuk membahas formula teknis penertiban di lapangan.
“Aturan mainnya tetap regulasi yang menjadi acuan, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2023. Nah, pelaksanaannya nanti agar lebih kondusif secara teknis di lapangan akan dibicarakan lebih lanjut dengan Organda dan KKSU-nya,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran para sopir angkot mengenai penindakan di akhir bulan, Dishub memastikan bahwa proses penertiban tetap berjalan. Namun, pemerintah memprioritaskan penindakan pada unit-unit angkot yang memiliki umur teknis paling tua terlebih dahulu secara bertahap, dan menegaskan armada di atas 20 tahun tidak boleh beroperasi.
“Penertiban jalan terus, cuma dilakukan secara bertahap. Tahap awal yang umur teknisnya lebih tua dulu. Secara pelan-pelan menuju yang lebih muda, tapi yang di atas 20 tahun tentu tidak boleh beroperasi. Keinginan mereka itu tidak langsung sekaligus, bertahap, agar pelaksanaan di lapangan lebih kondusif,” pungkas Sujatmiko. (Maya Melina)








