KPAID Kota Bogor Catat Kenaikan Kasus Kekerasan Seksual Sesama Anak, Terlapor Termuda 6 Tahun

KPAID bersama Pemerintah Kota da DPRD Kota Bogor dan stakholder lainnya meklakukan diskusi soal maeningkatkan penyelewengAN Seksual sesama jenis di Kota Bogor, Foto/Isitmewa
KPAID bersama Pemerintah Kota da DPRD Kota Bogor dan stakholder lainnya meklakukan diskusi soal maeningkatkan penyelewengAN Seksual sesama jenis di Kota Bogor, Foto/Isitmewa

Rekam24.com, Bogor – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor menyoroti peningkatan pengaduan kasus perlindungan anak dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu yang menjadi perhatian adalah meningkatnya laporan kasus kekerasan atau perilaku seksual yang melibatkan anak dengan anak.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi kelompok terpadu (FGD) yang digelar KPAID Kota Bogor bersama jajaran dinas terkait, tokoh masyarakat, dan media. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam merespons berbagai persoalan perlindungan anak di Kota Bogor.

Bacaan Lainnya

Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah, mengatakan grafik pengaduan kasus perlindungan anak menunjukkan kecenderungan meningkat sejak 2022 hingga 2026. Sementara itu, laporan terkait kekerasan seksual mengalami pola yang fluktuatif.

Baca Juga : Perempuan Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Jalan Raya Jakarta-Bogor

Namun, kata Dede, terdapat peningkatan laporan terkait perilaku seksual sesama anak yang perlu mendapat perhatian serius.

“Berdasarkan data pengaduan yang masuk, kasus penyimpangan seksual sesama jenis terus mengalami peningkatan bertahap. Mulai dari dua, empat, enam, hingga memasuki Agustus tahun ini sudah menyentuh angka delapan kasus,” ujar Dede.

Menurut Dede, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan posisi anak sebagai korban. Dalam sejumlah laporan, terdapat pula anak yang diduga terlibat sebagai pelaku dan masuk dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

KPAID juga menemukan adanya laporan dengan usia terlapor yang masih sangat muda, yakni sekitar 6 tahun. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pentingnya intervensi perlindungan anak sejak usia dini, baik melalui keluarga, sekolah, maupun lingkungan sosial.

Baca Juga : Lonjakan Sifilis di Jepang Capai 13 Ribu Kasus, Pasokan Penisilin Justru Langka

Dede menyebut kondisi ekonomi keluarga, pola pengasuhan, serta penggunaan media sosial tanpa pendampingan sebagai sejumlah faktor yang perlu menjadi perhatian dalam upaya pencegahan.

Menurutnya, akses anak terhadap internet dan media sosial semakin mudah. Di sisi lain, pengawasan orang dewasa belum selalu berjalan optimal sehingga anak berpotensi berinteraksi dengan konten maupun lingkungan digital yang tidak sesuai dengan usia mereka.

“Akses media sosial kini amat mudah dijangkau anak-anak di bawah umur. Regulasi batas usia platform sering kali bobol di lapangan. Tanpa pengawasan ketat orang dewasa, anak-anak rentan terpapar konten maupun interaksi yang tidak sesuai dengan usia mereka,” tegas Dede.

Karena itu, KPAID mendorong penguatan koordinasi antarlembaga untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus perlindungan anak.

Baca Juga : Lonjakan Sifilis di Jepang Capai 13 Ribu Kasus, Pasokan Penisilin Justru Langka

Sejumlah unsur yang didorong terlibat antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Bappeda, serta bagian hukum pemerintah daerah. Koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Perda P4S beserta aturan turunannya.

Sejalan dengan perhatian KPAID, Pemerintah Kota Bogor melalui DP3A menilai penguatan pola pengasuhan menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah anak terpapar lingkungan yang berisiko.

Kepala DP3A Kota Bogor mengatakan persoalan komunikasi di dalam keluarga masih menjadi tantangan dalam sejumlah kasus yang ditangani.

“Akar masalah dari banyak kasus yang kami tangani bermuara pada komunikasi keluarga yang tersumbat. Banyak anak enggan bercerita ke orang tua karena takut dimarahi, sehingga mereka justru mencari validasi di media sosial atau lingkungan luar yang salah,” paparnya.

Untuk memperkuat pencegahan, DP3A Kota Bogor meningkatkan sosialisasi mengenai pengasuhan anak kepada orang tua dan lingkungan sekolah. Edukasi tersebut dilakukan melalui berbagai momentum, termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan pembagian rapor pada jenjang SD, SMP, hingga SMA.

Orang tua juga didorong untuk lebih memahami perkembangan teknologi dan aktivitas digital anak. Selain melakukan pengawasan, orang tua diharapkan dapat membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman ketika menghadapi persoalan atau menerima pengalaman yang membuat mereka tidak nyaman.

KPAID dan DP3A menekankan bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan bersama. Keluarga, sekolah, pemerintah, masyarakat, dan lingkungan digital memiliki peran dalam menciptakan ruang tumbuh yang aman bagi anak.

Pendekatan pencegahan juga perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik anak, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan anak yang menjadi korban maupun yang diduga terlibat dalam suatu perkara mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *