Rekam24.com, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama tahun 2027. Dengan demikian, terdapat total 26 hari yang masuk dalam kalender libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun depan.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 yang ditetapkan pada Selasa, 15 September 2026.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, mayoritas hari libur nasional tahun 2027 berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan.
Baca Juga : iOS 27 Resmi Dirilis, Hadirkan Siri AI hingga Peningkatan Performa iPhone
“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” kata Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Penetapan tanggal tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk pelaksanaan hari besar keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan, serta kelancaran arus mudik Lebaran.
“Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain,” ujar Pratikno.
Baca Juga : IHGS, Analisa Saham Dan Bahan Bakar Serta Pergantian Menkeu
Berikut daftar lengkap 18 hari libur nasional tahun 2027 berdasarkan SKB Tiga Menteri:
1 Januari 2027 (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari 2027 (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6 Februari 2027 (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret 2027 (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10 Maret 2027 (Rabu): Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
11 Maret 2027 (Kamis): Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
26 Maret 2027 (Jumat): Wafat Yesus Kristus
28 Maret 2027 (Minggu): Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei 2027 (Sabtu): Hari Buruh Internasional
6 Mei 2027 (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei 2027 (Senin): Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
20 Mei 2027 (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni 2027 (Selasa): Hari Lahir Pancasila
6 Juni 2027 (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus 2027 (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus 2027 (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
25 Desember 2027 (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
26 Desember 2027 (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Daftar tersebut tercantum dalam SKB Tiga Menteri yang dipublikasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027. Rinciannya:
5 Februari 2027 (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9 Maret 2027 (Selasa): Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah
12 Maret 2027 (Jumat): Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah
15 Maret 2027 (Senin): Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah
25 Maret 2027 (Kamis): Wafat Yesus Kristus
18 Mei 2027 (Selasa): Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
19 Mei 2027 (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember 2027 (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Pemerintah menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk instansi atau perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing.
Baca Juga : Pajak MBLB Kabupaten Bogor Berkurang Rp150 Miliar, DPRD Siapkan Penyesuaian Program
Bagi pekerja atau karyawan, ketentuan dalam SKB menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Karena itu, pekerja di sektor swasta perlu memperhatikan kebijakan perusahaan masing-masing terkait pelaksanaan cuti bersama 2027.
Dengan ditetapkannya kalender tersebut, masyarakat dapat mulai merencanakan agenda perjalanan, mudik, liburan, maupun kegiatan keluarga pada 2027.
Periode Maret 2027 menjadi salah satu periode yang perlu diperhatikan karena terdapat rangkaian hari libur dan cuti bersama yang berdekatan dengan Idulfitri. Sementara pada Desember, terdapat libur Natal dan Isra Mikraj yang berdekatan.
Penetapan ini juga menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan sektor terkait dalam mengatur kegiatan serta pelayanan masyarakat sepanjang 2027.






