Rekam24.com, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tak tanggung-tanggung, dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai dan barang bukti lainnya dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk dalam koper-koper berwarna merah di rumah salah satu pihak yang diduga terlibat. KPK juga menemukan aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), pembukaan blokir sertifikat, hingga berbagai layanan pertanahan di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, maupun kementerian.
Baca Juga : KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi, Ada Dirjen ATR/BPN hingga Direktur Utama Summarecon
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang kemudian oleh KPK ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan,” kata Taufik.
Salah satu perkara yang dibongkar KPK berkaitan dengan pengurusan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Profil Ranny Meydiana, Anggota DPR Fraksi Golkar yang Diamankan dalam OTT KPK Kasus HGB Bogor
Tanah tersebut diduga masih bermasalah karena sebagian bidangnya disengketakan oleh sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengklaim memiliki SHM. Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan sertifikat HGB Summarecon ke PTUN Bandung.
Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris juga mengajukan blokir terhadap SHGB yang menjadi objek sengketa.
Namun, setelah gugatan di PTUN Bandung dicabut, muncul dugaan komunikasi untuk membuka blokir sekaligus memproses pemecahan HGB tersebut.
Baca Juga : KPK OTT BPN Bogor Terkait HGB Summarecon, 17 Orang Diamankan
KPK menyebut YA dan LEV, yang merupakan pihak swasta dan disebut sebagai perantara Summarecon, diduga berkomunikasi dengan ERW, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
ERW kemudian disebut menghubungkan permintaan tersebut dengan SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Namun, SON disebut tidak bersedia melakukan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanpa adanya arahan dari atasannya.
“Saudara SON tidak mau menuruti kecuali yang bersangkutan menyampaikan apabila mendapat arahan dari atasannya,” ujar Taufik.
Dugaan permintaan fee kemudian muncul dalam komunikasi YA dan LEV pada awal Agustus 2026. KPK memperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode “2” yang diduga berarti Rp2 miliar.
Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Negosiasi pun terjadi karena diduga terdapat pihak lain yang juga akan mendapatkan bagian sebagai broker.
Puncaknya terjadi pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon, ADR, melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW.
Dari uang tersebut, ERW diduga menyerahkan Rp200 juta kepada SON dalam sebuah pertemuan di kafe kawasan Jakarta Selatan. Uang itu diduga berkaitan dengan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
“Selanjutnya ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai 200 juta kepada saudara SON selaku Kakantah Bogor I,” kata Taufik.
Namun, kasus ini ternyata tidak berhenti pada dugaan transaksi Rp1,5 miliar tersebut.
KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang disebut berkaitan dengan pengurusan HGB serta berbagai layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA, misalnya, PT BPA diduga memberikan uang pengurusan kepada ERW dengan total Rp2,1 miliar.
Dari jumlah itu, ERW diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF, pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Lebih jauh, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan LMP bersama ARF senilai Rp8 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah. Saat ditemukan di lokasi, koper-koper tersebut masih terdapat tulisan nama LMP di bagian depan.
Tim penyelidik juga menemukan setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dalam mutasi rekening ARF.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan tim juga menemukan penyetoran-penyetoran sejumlah uang di mutasi saudara ARF serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” ujar Taufik.
ARF diduga berperan sebagai pengepul uang dari ARW dan MF, dua pihak swasta yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Uang-uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di berbagai level, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga tingkat pusat Kementerian ATR/BPN.
KPK juga menyebut FEZ, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan ARF.
Uang Rp106,3 Miliar, Mayoritas Disimpan dalam Koper
Besarnya uang yang diamankan menjadi salah satu sorotan dalam perkara ini.
Total barang bukti uang tunai yang diamankan KPK disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Di rumah ARF, KPK menemukan uang dalam beberapa koper merah. Rinciannya antara lain:
Rp31,86 miliar dalam pecahan rupiah, USD2.611.500, SGD1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan, 981 ringgit Malaysia.
Uang tunai juga ditemukan di lokasi lainnya. Di rumah LEV ditemukan sekitar Rp896 juta, di rumah ZNM sekitar Rp8 juta, dan di rumah SON sekitar Rp49,1 juta.
Jumlah tersebut membuat nilai barang bukti uang dalam perkara ini menjadi salah satu yang terbesar dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan KPK.
KPK menyatakan penyelidikan masih berjalan. Penyidik kini mendalami asal-usul uang, peruntukan dan alirannya, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang.
“Penyelidik masih terus mendalami asal-usul peruntukan aliran serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” kata Taufik.
KPK juga masih mendalami apakah aliran uang tersebut berkaitan dengan layanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari Kantah, Kanwil, hingga tingkat pusat Kementerian ATR/BPN.
Dengan temuan uang puluhan miliar dalam koper, setoran rekening miliaran rupiah, serta dugaan fee pengurusan sertifikat, KPK kini masih membongkar sejauh mana jaringan penerimaan uang tersebut berjalan di lingkungan layanan pertanahan.






