Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Penjual Kecil Omzet hingga Rp500 Juta Tak Dipungut

gambar Ilustrasi marketplace, Foto/Gemini AI
gambar Ilustrasi marketplace, Foto/Gemini AI

Rekam24.com, Jakarta  – Pemerintah akan mulai memberlakukan kembali ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 November 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026 untuk memberikan waktu tambahan bagi platform digital mempersiapkan sistem pelaksanaannya.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya mengumumkan bahwa pemberlakuan PMK 37/2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.

Baca Juga : Capaian Manis Eugenia Diva: Sabet Perunggu Changquan di Asian Games 2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut akan memperhatikan kesiapan masing-masing platform digital.

Kebijakan ini pada dasarnya bukan jenis pajak baru. Pemerintah mengubah mekanisme pemungutannya sehingga PPh atas penghasilan pedagang yang bertransaksi melalui marketplace dipungut oleh platform yang telah ditunjuk.

Pada implementasi PMK 37/2025, pemerintah menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Baca Juga : Prabowo di Gontor: Serukan “Free Palestine” dan Tegaskan Nilai Panca Jiwa Sejalan dengan Pembangunan Indonesia

Keempat marketplace tersebut adalah, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli

DJP mencatat keempat perusahaan tersebut sebagai penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri.

Dengan mekanisme baru tersebut, marketplace akan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan.

Baca Juga : Dari Barista ke Bintang Content Creator: Kisah Hasna Santi yang Bikin Gen Z Jogja Rela Antre Nonton Reels-nya

Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sebagai contoh sederhana, apabila transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak sebesar Rp10 juta, maka nilai PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen adalah Rp50.000.

Namun, mekanisme tersebut tidak berlaku untuk seluruh pedagang dalam semua kondisi. Terdapat pengecualian yang diberikan pemerintah, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Baca Juga : Andre Taulany dan Amanda Rigby Resmi Menikah, Akad Digelar Secara Intim

Salah satu poin penting yang perlu diketahui pelaku UMKM adalah adanya perlindungan bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

DJP menjelaskan bahwa marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang orang pribadi yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta, sepanjang pedagang tersebut menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Artinya, penjual kecil tidak cukup hanya memiliki omzet di bawah Rp500 juta. Mereka juga perlu memperhatikan kewajiban administratif berupa penyampaian surat pernyataan kepada marketplace.

DJP juga menjelaskan bahwa batas Rp500 juta tersebut diperhitungkan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto yang relevan, bukan sekadar omzet dari satu toko di satu marketplace. Perhitungan dapat mencakup toko online maupun toko offline milik wajib pajak orang pribadi.

Kondisinya berbeda apabila omzet pedagang orang pribadi kemudian melewati Rp500 juta dalam tahun berjalan.

DJP memberikan contoh pedagang yang pada awalnya masih berada di bawah batas tersebut, tetapi kemudian omzetnya melewati Rp500 juta. Pedagang tersebut perlu menyampaikan surat pernyataan baru mengenai kondisi omzetnya kepada marketplace paling lambat pada akhir bulan ketika omzetnya melewati batas tersebut.

Pemungutan PPh Pasal 22 kemudian berlaku sesuai ketentuan mulai periode berikutnya.

Untuk pedagang dengan omzet lebih tinggi, perlakuan PPh yang telah dipungut juga dapat berbeda. Bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan PPh final, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Sementara bagi wajib pajak yang tidak menggunakan skema PPh final, pungutan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

PMK 37/2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Di antaranya adalah penjualan oleh wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang telah memenuhi persyaratan, transaksi tertentu oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjual yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi tertentu emas dan perhiasan, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung menganggap setiap transaksi di marketplace akan otomatis dikenakan potongan 0,5 persen.

Menjelang pemberlakuan pada 1 November 2026, pedagang online perlu memastikan data perpajakan yang disampaikan kepada marketplace sudah sesuai.

Pedagang juga perlu memperhatikan status omzetnya dan, bagi wajib pajak orang pribadi yang omzetnya sampai Rp500 juta, menyampaikan surat pernyataan sesuai format yang ditentukan.

DJP menjelaskan bahwa satu surat pernyataan dapat mencakup seluruh akun marketplace yang dimiliki oleh satu wajib pajak orang pribadi, sehingga pedagang tidak perlu membuat pernyataan terpisah untuk setiap toko selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan mekanisme ini, pemerintah menargetkan proses administrasi perpajakan bagi pedagang digital menjadi lebih sederhana karena pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan melalui marketplace yang telah ditunjuk.

Bagi penjual online, hal terpenting adalah memahami bahwa kebijakan tersebut bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan PPh. Sementara itu, pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta tetap mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *