Sepuluh Bangunan Tak Berizin di Lapas Cibinong Resmi Dibatalkan dan Dibongkar DPR

Bangunan bak apartement mewah di lapas Cibinong akhirnya di Bongkar oleh DPR RI, Foto/Rama
Bangunan bak apartement mewah di lapas Cibinong akhirnya di Bongkar oleh DPR RI, Foto/Rama

Rekam24.com, Bogor – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, mengatakan pihaknya terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk menindaklanjuti temuan terkait kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dewi menyampaikan, kehadiran Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong merupakan bagian dari tugas Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang telah dibentuk beberapa waktu lalu dan hingga kini masih berjalan.

Bacaan Lainnya

“Pertama tentu kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media. Kehadiran kami dari Komisi XIII DPR RI ini adalah juga perwakilan dari Panja Pemasyarakatan yang memang sudah kami bentuk beberapa waktu yang lalu dan masih terus berjalan,” kata Dewi.

Baca Juga : Ombudsman Temukan Kartu Berobat Terpidana Korupsi Gula di Area Bangunan Mewah Lapas Cibinong

Menurut dia, Komisi XIII sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong yang saat itu berstatus nonaktif.

Dewi mengatakan, salah satu langkah yang dilakukan Komisi XIII adalah menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Kami pertama tentu melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 88 Ayat 1, 2, dan 3. Merupakan pengawas dari eksternal adalah Komisi XIII dan internalnya dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Baca Juga : Battle Flagship 2nm: Honor Magic 9 Pro Max vs vivo X500 Pro Max, Mana yang Paling Layak Dibeli?

Selain itu, Komisi XIII juga telah menerima informasi sementara mengenai hasil pemeriksaan inspektif investigatif dari Inspektur Jenderal. Hasil pemeriksaan tersebut, kata Dewi, akan dibahas lebih lanjut dalam RDP Komisi XIII DPR RI.

“Kami juga tadi sudah menyampaikan secara langsung hasil informasi sementara pemeriksaan inspektif investigatif sementara dari Pak Irjen. Ini semua nanti akan ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat pada hari Senin jam 1 siang di DPR RI beserta dengan Irjen PAS dan jajaran untuk kita membuka hasil investigasi secara formal,” katanya.

Sebagai tindak lanjut dari RDP tersebut, Komisi XIII turut hadir dalam penertiban sejumlah bangunan yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.

Baca Juga : Sengketa Lahan R3 Bogor Memanas: Pemkot Pakai Nilai Ganti Rugi Jadul 2013, Warga Menolak!

Dewi menyebut terdapat 10 unit bangunan yang menurut hasil penertiban tersebut bukan merupakan barang milik negara, tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta berdiri di area bantaran sungai.

“Sebagai tindak lanjut dari RDP kami, maka kami telah hadir di sini dan sama-sama kita tegakkan aturan bahwa semua ada 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara, tidak dibeli, dibangun dari APBN dan menyalahi aturan dari bantaran sungai kami bongkar pada hari ini juga,” tutur Dewi.

Ia menegaskan penertiban tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan serta memastikan pengelolaan pemasyarakatan berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Sehingga ini ke depan kita mencegah terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan yang tidak ada keadilan, sehingga bisa semua dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tentunya berpihak pada keadilan,” ucapnya.

Dewi juga mengapresiasi peran media dalam mengawal proses pengawasan yang dilakukan Komisi XIII DPR RI, termasuk dalam menindaklanjuti berbagai temuan terkait penyelenggaraan pemasyarakatan.

“Terima kasih telah bersama-sama kita melaksanakan tugas, karena kami juga kepada teman-teman media adalah yang membantu juga mengawasi segala proses yang terjadi dari pembentukan temuan ORI dan juga bagaimana Komisi XIII menjalankan fungsinya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *