Sisa 516 Unit, Pemkot Bogor Targetkan Bebas Angkot Usi20 Tahun Akhir 2026

Dishub Kota Bogor saat menindak angkot yang berasal dari Kabupaten Bogor, Foto/Diskominfo Kota Bogor
Dishub Kota Bogor saat menindak angkot yang berasal dari Kabupaten Bogor, Foto/Diskominfo Kota Bogor

Rekam24.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mematangkan langkah penataan transportasi publik secara menyeluruh. Fokus utama saat ini menyasar pembatasan masa operasional angkutan kota (angkot) yang telah melebihi batas usia layak jalan, sekaligus penertiban trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa proses pengandangan dan pembekuan izin angkot tua yang melebihi batas usia operasional terus dikebut secara bertahap hingga penghujung tahun 2026.

Bacaan Lainnya

“Tinggal sisa 516 angkot yang belum dibekukan dan akan kita lakukan secara bertahap sampai akhir tahun ini. Kita targetkan sudah clear, sehingga angkot berusia di atas 20 tahun tidak ada lagi yang beroperasi di Kota Bogor,” tegas Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memberikan keterangan resmi.

Baca Juga : Bupati Bogor Lantik 67 ASN, Seleksi Terbuka Jadi Mekanisme Pengisian Jabatan

Secara keseluruhan, efektivitas program peremajaan angkutan umum di bawah kewenangan langsung Pemkot Bogor menunjukkan tren positif. Berdasarkan data terbaru, penataan armada angkot di tingkat kota telah merealisasikan porsi terbesar dari total target.

“Tapi yang di bawah kewenangan kota, progresnya sudah saya sampaikan alhamdulillah sudah mencapai 72 persen,” ungkap Jenal Mutaqin.

Meskipun penataan angkot kota berjalan lancar, penertiban angkot AKDP masih menghadapi kendala regulasi dan keterbatasan wewenang. Langkah tegas terhadap armada AKDP memerlukan pendampingan serta sinergi penuh dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga : Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Baru, Terpilih Aklamasi di DPR

Rencana razia gabungan bersama tim provinsi yang awalnya dijadwalkan berlangsung hari ini terpaksa ditunda lantaran adanya agenda mendesak di wilayah lain.

“Nah, hari ini sebetulnya sudah janjian sama pihak provinsi, tapi beliau ada tugas khusus ke Parung Panjang jadi batal. Padahal kita sudah janjian akan menertibkan angkot AKDP provinsi hari ini. Namun karena ada instruksi langsung dari Pak Kadis Provinsi, beliau bertolak ke Parung Panjang,” jelas Jenal.

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah provinsi akan segera dijadwalkan kembali pada pekan depan. Penindakan bersama ini sangat krusial mengingat keterbatasan legalitas yang dimiliki petugas di tingkat kota.

“Insyaallah minggu depan kita agendakan lagi dengan provinsi. Kendalanya petugas kami tidak punya kewenangan untuk mobil AKDP, seperti menyita bahkan mengandangkan unit yang usianya sudah melewati batas,” pungkas Jenal Mutaqin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *