Kasus Penganiayaan Pedagang Sayur di Gunung Putri Terungkap, Satu Orang Jadi Tersangka

gambar ilustrasi Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pedagang sayur di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Foto/Gemini Ai
gambar ilustrasi Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pedagang sayur di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Foto/Gemini Ai

Rekam24.com, Bogor – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pedagang sayur di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang videonya sempat viral di media sosial, mulai menemui titik terang.

Polsek Gunung Putri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka berinisial NS (25), yang diduga merupakan pria dalam video yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan yang mengaku sebagai pedagang sayur di salah satu lapak di Pasar Griya Bukit Jaya pada Senin, (05/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Gunung Putri langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga : 130 Lebih Pengayuh Becak di Kabupaten Bogor Bakal Terima Bantuan Becak Listrik

“Berawal dari adanya laporan polisi yang dilaporkan oleh seorang ibu-ibu yang mengaku dirinya adalah seorang penjual sayur di salah satu lapak di Pasar Griya Bukit Jaya,” ujar Hilal.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dua orang pria yang berada dalam video kejadian tersebut. Keduanya masing-masing berinisial RD (22) dan NS (25).

RD diketahui merupakan pria yang terlihat berada di atas sepeda motor dalam video, sedangkan NS diduga sebagai orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sebelum menjalani pemeriksaan, kedua pria tersebut juga menjalani tes urine. Hasilnya, RD dan NS dinyatakan negatif narkoba.

Baca Juga : Tok, DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Dua Perda, Pasar Rakyat dan Adminduk

Polisi juga menggali keterangan terkait kemungkinan keduanya berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tidak berada dalam pengaruh alkohol.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sudah kami dapatkan saat ini, terhadap saudara NS usia 25 tahun kami tetapkan sebagai tersangka dan nanti akan kita lakukan penahanan,” jelas Hilal.

Berawal dari Persoalan Sampah

Hilal mengungkapkan, dugaan penganiayaan tersebut berawal dari kesalahpahaman terkait persoalan sampah.

Baca Juga : Siswa SMA di Tanah Sareal Bogor Jadi Korban Jambret HP Hingga Terjatuh, Polisi Buru Pelaku

Kesalahpahaman itu kemudian berkembang menjadi cekcok antara korban dan tersangka. Dalam situasi tersebut, tersangka diduga terpancing emosi hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Motifnya berawal dari kesalahpahaman terkait sampah, kemudian timbul cekcok dan setelah itu tersangka mungkin emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NS dikenakan Pasal 466 ayat (1) KUHP dan Pasal 521 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, RD belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menempatkannya sebagai saksi karena berdasarkan pemeriksaan sementara, RD hanya mengantarkan tersangka ke lokasi kejadian.

Korban Alami Luka Memar

Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar akibat benda tumpul.

Meski mengalami luka, kondisi korban saat ini disebut mulai membaik dan sudah kembali menjalankan aktivitasnya.

Terkait dugaan keterlibatan tersangka dengan organisasi tertentu, polisi menyebut hingga kini belum menemukan adanya keterkaitan NS dengan LSM maupun organisasi masyarakat.

“Informasi sementara yang kami dapat, dia adalah sipil dan masyarakat biasa,” kata Hilal.

Kapolsek Gunung Putri pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gunung Putri.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui, mengalami, maupun menjadi korban tindakan yang diduga merupakan aksi premanisme agar tidak takut melapor kepada pihak kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *