Rekam24.com, Bogor – Ketidaktransparanan informasi mengenai plafon Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kembali memicu sengketa antara pengembang perumahan dan konsumen. Seorang calon pembeli hunian di Perumahan Pesona Darussolihin, Bogor, terpaksa membatalkan rencana pembelian rumah setelah nilai pinjaman KPR yang harus ditanggungnya mendadak membengkak signifikan menjelang penerbitan Surat Pemesanan Rumah (SPR) dan tahapan akad kredit.
Konsumen bernama Adam tersebut mengungkapkan bahwa sejak awal proses pemasaran, simulasi KPR yang disodorkan pihak *marketing* berada pada kisaran Rp350 juta hingga Rp360 juta dengan skema cicilan jangka panjang (tenor) 20 tahun. Estimasi tersebut menjadi landasan utama baginya untuk memutuskan bertransaksi dan membayarkan uang pemesanan (*booking fee*).
Namun, persoalan muncul ketika dokumen teknis pembiayaan disiapkan. Adam mendapati nilai plafon KPR yang diajukan melambung menjadi sekitar Rp391 juta—sebuah perubahan yang diakuinya tidak pernah diinformasikan maupun disetujui sebelumnya.
Baca Juga : Hangatnya Jumat Berkah di Alun-Alun Bogor: Polresta Traktir Ojol & Pedagang Sarapan Bareng
“Saya tidak pernah mendapatkan informasi formal mengenai perubahan plafon KPR menjadi Rp391 juta. Rujukan awal saya adalah simulasi Rp360 juta tenor 20 tahun. Jika penawaran sejak awal menunjukkan angka Rp391 juta, tentu pertimbangan finansial saya akan berbeda,” ujar Adam saat memberikan keterangan.
Meski pihak *marketing* mengklaim telah menyampaikan revisi pembiayaan tersebut, Adam membantah ketetapan itu. Ia menegaskan tidak pernah menyetujui perubahan nilai KPR yang membebankan tambahan biaya di luar estimasi awal.
Lantaran terdapat selisih anggaran yang dinilai merugikan, Adam memutuskan membatalkan proses pembelian secara menyeluruh dan menuntut pengembalian utuh *booking fee*. Menurutnya, pemicu utama pembatalan ini adalah ketidaksesuaian klausa penawaran (*misleading information*), bukan pembatalan sepihak tanpa alasan objektif.
Baca Juga : Keributan SPPI Purwakarta di Kantor KPPG Bogor Viral, Pihak Kantor Buka Suara dan Janjikan Sanksi Tegas
Adam menyatakan masih mengedepankan jalan musyawarah agar pihak pengembang menunjukkan iktikad baik dalam mengembalikan hak finansialnya. Namun, jika penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai titik temu, ia siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
Rencana aduan akan dilayangkan kepada dua lembaga perlindungan konsumen resmi, yaitu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Melalui kasus ini, Adam berharap pengembang properti lebih transparan dalam menyajikan rincian biaya KPR, estimasi cicilan, serta akumulasi biaya tambahan sejak awal guna melindungi hak-hak calon pembeli rumah.
Hingga berita ini ditertibkan Rekam24 terus melakukan konformasi ke pihak Perumahan Pesona Darussolihin, Bogor. Namun pihak Perumahan Pesona Darussolihin, Bogor, belum merespon konfirmasi dari Rekam24.






