Gelombang Kecaman Pasca-Insiden Represif Oknum Aparat Terhadap Jurnalis Video di Bogor

PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi, Foto/Isitmewa
PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi, Foto/Isitmewa

Rekam24.com, Bogor – Aksi kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers kembali terjadi. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor melontarkan protes keras terkait dugaan tindakan represif yang menimpa seorang jurnalis video (videographer) dari media Metropolitan saat sedang meliput unjuk rasa di sekitar Tugu Kujang, Bogor, Rabu (28/10/2026) malam.

Korban yang berinisial R dilaporkan mengalami perlakuan kasar hingga mendapat pengancaman saat mengabadikan momen demonstrasi di lapangan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penuturan R, insiden bermula sewaktu dirinya tengah merekam peristiwa dugaan pengeroyokan di lokasi kejadian. Tanpa alasan yang jelas, sejumlah oknum petugas mendatangi R lalu memiting, menyeret, hingga menamparnya.

Meski R sudah berulang kali menegaskan status profesinya sebagai jurnalis resmi, upaya penjelasan tersebut sama sekali tidak dihiraukan.

“Saya sudah berteriak berulang kali bahwa saya dari pers, tapi mereka tetap tidak peduli. Merek mengira saya adalah wartawan mahasiswa,” ungkap R saat menceritakan pengalaman pahitnya.

Tak berhenti di situ, R sempat diseret ke beberapa tempat, salah satunya area di bawah jembatan biru. Di lokasi tersebut,R terus diinterogasi terkait latar belakang kampusnya, padahal ia telah menunjukkan kartu identitas resmi (press card) dari media Metropolitan.

Baca Juga : Kabar Baik Warga Bogor! Trase Baru Batutulis Buka Sabtu Ini Usai 1,5 Tahun Ditutup

Oknum petugas juga sempat berupaya menyita telepon genggam miliknya dan memaksa agar rekaman video pengeroyokan segera dihapus. Namun, R menolak keras permintaan tersebut demi mempertahankan integritas karya jurnalistiknya.

Menanggapi insiden memprihatinkan ini, Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi—yang akrab dipanggil Aldho—secara tegas mengutuk keras aksi sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.

Aldho mengingatkan semua pihak bahwa kerja jurnalis di lapangan memiliki payung hukum yang sah dan wajib dihormati oleh siapa pun.

“Kami sangat menyesalkan insiden ini. Wartawan yang bekerja di lapangan dilindungi oleh undang-undang. Kami sedang mengumpulkan fakta-fakta lapangan dan berharap kejadian serupa tak kembali terulang,” tegas Aldho.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan kekerasan dan intimidasi yang menimpa jurnalis Metropolitan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *