rekam24.com, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal polisi menjadi sorotan publik. Polri menegaskan perkara tersebut menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dan bersih-bersih di lingkungan internal institusi.Tiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjalankan program pembenahan internal sesuai arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Baca juga: Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Begini Kronologi dan Fakta Kasusnya
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dibangun melalui integritas dan komitmen seluruh personel dalam menjalankan tugas.
“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam,” ujar Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Ia menegaskan, upaya menjaga kepercayaan publik harus dimulai dari pembenahan di tubuh kepolisian sendiri.
“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih,” ujarnya.
Polri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan, dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik yang menyeret sejumlah perwira tinggi tersebut merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Baca juga: Usut Penyadapan Ilegal Pejabat Negara, Polri Tetapkan Tiga Perwira Sebagai Tersangka
Saat ini, proses pemeriksaan perkara tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Asep Edi menjelaskan, jajaran Irwasum turut melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan agar penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional.
Langkah tersebut dilakukan sesuai Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tingkat Mabes Polri.
Selain itu, Polri juga memiliki landasan aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar tetap berjalan sesuai prosedur.
“Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” kata Asep Edi.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan kasus yang melibatkan tiga jenderal polisi tidak mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Baca juga: Usut Penyadapan Ilegal Pejabat Negara, Polri Tetapkan Tiga Perwira Sebagai Tersangka
Polri juga menegaskan proses penegakan hukum tetap berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.







