Polisi di Bogor Dilarang Pakai Vape, Bukan Cuma Saat Dinas tetapi Juga di Luar Jam Kerja

Ilustrasi polisi. Foto: Amnesty Internasional Indonesia
Ilustrasi polisi. Foto: Amnesty Internasional Indonesia

rekam24.cim, BOGOR – Ada aturan baru yang wajib dipatuhi seluruh anggota Polresta Bogor Kota. Kini, personel polisi dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, bukan hanya saat menjalankan tugas, tetapi juga ketika berada di luar lingkungan kedinasan.

Larangan untuk anggota polisi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Imam Dwi, mengatakan aturan vape tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh personel. Penyampaian dilakukan melalui apel pagi agar setiap anggota polisi memahami dan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan Kapolri.

Baca juga: Polisi Ungkap Pembunuh Suporter Persib di Sukaraja Hobi Tawuran, Korban Dibacok Membabi Buta!

Imam menegaskan, ketentuan itu berlaku bagi seluruh anggota Polri tanpa membedakan waktu maupun tempat. Artinya, larangan menggunakan vape tetap berlaku meskipun personel sedang tidak menjalankan tugas kedinasan.

“Menindaklanjuti surat edaran Bapak Kapolri, khususnya anggota Polri sudah disosialisasikan untuk tidak menggunakan vape atau rokok elektrik, baik di lingkungan dinas maupun di luar,” ujar Imam.

Ia menambahkan, Kapolresta Bogor Kota juga telah mengingatkan seluruh jajarannya agar mematuhi ketentuan tersebut.

Untuk memastikan aturan berjalan, pengawasan terhadap personel akan dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bogor Kota.

Propam memiliki peran mengawasi kepatuhan anggota terhadap ketentuan internal kepolisian, termasuk larangan penggunaan rokok elektrik yang kini diberlakukan secara menyeluruh.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Suporter Bola di Sukaraja, Sajam Jenis Celurit Diamankan

Dengan adanya sosialisasi dan pengawasan tersebut, Polresta Bogor Kota berharap seluruh personel memahami serta menaati kebijakan Kapolri.

Aturan ini sekaligus menegaskan bahwa larangan penggunaan vape tidak terbatas ketika anggota sedang mengenakan seragam atau menjalankan tugas, tetapi juga mencakup aktivitas mereka di luar kedinasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *